PEMERINTAH KABUPATEN PEKALONGAN
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
SMP 1 KANDANGSERANG
Alamat : Jln.Raya Kandangserang Telp. 08122995710 Kode Pos
51163
Surat Keputusan Kepala SMP 1 Kandangserang
Kabupaten Pekalongan
Nomor : 800/ 450 /2014
Tentang
Peraturan Akademik SMP 1 Kandangserang
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Kepala
Sekolah Menengah Pertama (SMP) 1 Kandangserang, Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Kabupaten Pekalongan, Provinsi Jawa Tengah
Menimbang :
1.
Bahwa dalam mendukung kelancaran proses belajar mengajar yang kondusif
diperlukan peraturan akdemik bagi peserta didik.
2.
Bahwa peraturan akademik merupakan peraturan yang mengatur persyaratan
kehadiran, ketentuan ulangan, kenaikan kelas, kelulusan, dan hak-hak peserta
didik SMP 1 Kandangserang.
3.
Bahwa peraturan akademik diberlakukan bagi semua peserta didik SMP 1 Kandangserang agar dapat dihayati dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
Mengingat :
1.
Undang-undang RI No. 20 Tahun. 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2.
Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan;
3.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 22 Tahun
2006 tentang Standar Isi Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
4.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 tentang
Standar Standar Penilaian Pendidik;
5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Standar
Penilaian Pendidik Kurikulum 2013;
6. Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan
Oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
7. Kurikulum SMP 1
Kandangserang.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Peraturan Akademik SMP 1 Kandangserang
Pertama :
Peraturan Akademik SMP 1 Kandangserang adalah sebagaimana tercantum dalam
lampiran keputusan ini.
Kedua :
Peraturan Akademik SMP 1 Kandangserang sebagaimana yang dimaksud dalam diktum pertama
diberlakukannya bagi semua peserta didik SMP 1 Kandangserang.
Ketiga :
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan .
Ditetapkan di : Kandangserang
Tanggal
: 1 Juli 2014
Kepala SMP 1 Kandangserang
Bambang
Sulistiyono, S.Pd.
NIP. 19610331 198012 1002
Lampiran Keputusan Kepala SMP 1
Kandangserang
Nomor : 800/ 450 /2014
PERATURAN AKADEMIK
SMP 1 Kandangserang Kabupaten Pekalongan
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
1. Peraturan akademik
merupakan peraturan yang mengatur persyaratan kehadiran, ketentuan ulangan,
remedial, kenaikan kelas, kelulusan, dan hak-hak peserta didik SMP 1
Kandangserang.
2. Peraturan akademik
merupakan peraturan yang mengatur hak peserta didik SMP 1 Kandangserang
menggunakan fasilitas sekolah untuk kegiatan belajar.
3. Peraturan akademik
merupakan peraturan yang mengatur layanan konsultasi kepada guru mata
pelajaran, wali kelas, bimbingan konseling (BK).
4. Peserta didik SMP 1
Kandangserang adalah anggota masyarakat yang sedang mengikuti proses pendidikan di SMP 1 Kandangserang.
5. Ulangan harian adalah
kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi
peserta didik setelah menyelesaikan satu kompetensi dasar atau lebih.
6. Ulangan tengah semester
adalah kegiatan yang dilakukan pendidikan untuk mengukur pencapaian kompetensi
peserta didik setelah melaksanakan 8 – 10 minggu efektif kegiatan pembelajaran.
7. Ulangan akhir semester
adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian
kompetensi peserta didik di akhir semester gasal.
8. Ulangan kenaikan kelas
adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik di akhir semester genap untuk
mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester genap.
BAB
II
KETENTUAN
KEHADIRAN
Pasal
2
1. Kehadiran peserta didik
dalam mengikuti setiap pelajaran dan tugas dari guru minimal 90% dari total
jumlah tatap muka dan tugas dari guru.
2. Setiap peserta didik harus
hadir pada seluruh kegiatan pelajaran di kelas atau di luar kelas maupun teori
atau praktik.
3. Ketidak hadiran karena
sakit (surat orang tua atau surat dokter) tidak diperhitungkan dalam penentuan
ketentuan point satu.
BAB
III
KETENTUAN
PENILAIAN
Pasal 3
Ulangan
Harian
1. Ulangan harian disusun
oleh guru mata pelajaran pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya
merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran.
2. Ulangan harian
dilaksanakan oleh guru mata pelajaran
setelah menyelesaikan satu KD atau lebih.
3. Ulangan harian berupa test
berbentuk soal uraian dan atau test lisan atau menyesuaikan kompetensi yang
akan diukur.
4. Hasil ulangan harian
diinformasikan kepada peserta didik sebelum diadakan ulangan harian berikutnya.
5. Peserta didik yang belum
mencapai KKM harus mengikuti kegiatan remedial.
6. Kegiatan remedial
dilakukan paling banyak dua kali.
Pasal 4
Ulangan
Tengah Semester
1. Ulangan tengah semester
disusun oleh guru mata pelajaran pada saat penyusunan silabus yang
penjabarannya merupakan bagian dari
rencana pelaksanaan pembelajaran.
2. Ulangan tengah semester
dilaksanakan oleh sekolah secara bersama-sama untuk seluruh mata pelajaran
setelah 8 – 10 minggu efektif kegiatan pembelajaran.
3. Cakupan ulangan tengah semester
meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh kompetensi dasar (KD) pada periode
tersebut.
4. Ulangan tengah semester
berupa tes tertulis berbentuk soal uraian.
5. Hasil ulangan tengah semester
diinformasikan kepada peserta didik selambat-lambatnya satu minggu setelah
pelaksanaan.
6. Peserta didik yang belum
mencapai KKM harus mengikuti kegiatan remedial.
7. Peserta didik harus dan
hanya mengikuti remedial pada indikator yang belum mencapai KKM.
8. Kegitan remedial
dilaksanakan sebelum pelaksanaan ulangan akhir semester dan dilakukan paling
banyak dua kali.
Pasal 5
Ulangan
Akhir Semester
1. Ulangan akhir semester
disusun oleh guru mata pelajaran pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya
merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran.
2. Ulangan akhir semester
dilaksanakan oleh sekolah secara bersama-sama untuk seluruh mata pelajaran di
akhir semester.
3. Cakupan ulangan akhir
semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh kompetensi
dasar (KD) pada semester tersebut.
4. Hasil ulangan akhir
semester diinformasikan kepada peserta didik selambat-lambatnya satu minggu
setelah pelaksanaan.
5. Peserta didik yang belum
mencapai KKM harus mengikuti kegiatan remedial.
6. Peserta didik harus dan
hanya mengikuti remedial pada indikator yang belum mencapai KKM.
Pasal 6
Ulangan Kenaikan Kelas
1. Ulangan
kenaikan kelas disusun oleh guru mata pelajaran pada saat penyusunan silabus
yang penjabarannya merupakan bagian dari
rencana pelaksanaan pembelajaran.
2. Ulangan kenaikan kelas
dilaksanakan oleh sekolah secara bersama-sama untuk seluruh mata pelajaran di
akhir semester genap.
3. Cakupan ulangan kenaikan
kelas meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh kompetensi
dasar (KD) pada semester tersebut.
4. Hasil ulangan kenaikan
kelas diinformasikan kepada peserta didik selambat-lambatnya satu minggu
setelakah pelsanaan
5. Peserta didik yang belum
mencapai KKM harus mengikuti kegiatan remedial.
6. Peserta didik harus dan
hanya mengikuti remedial pada indikator yang belum mencapai KKM.
Pasal
7
Penilaian
Praktik
1. Penilaian praktik hanya
dilakukan pada mata pelajaran tertentu.
2. Penilaian praktik hanya
dilakukan pada indikator yang bersifat praktik.
3. Pelaksanaan penilaian
praktik disesuaikan dengan kegiatan belajar mengajar yang disusun dalam
pembelajaran RPP.
4. Instrumen dan prosedur
penilaian disusun dan dikembangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Pasal
8
Penilaian
Akhlak
1. Penilaian akhlak harus dilakukan
pada semua mata pelajaran.
2. Penilaian akhlak dilakukan pada indikator yang
bersifat akhlak.
3. Pelaksanaan akhlak dilakukan dengan
kegiatan belajar mengajar yang disusun dalam penjabaran RPP.
4. Instrumen dan prosedur
penilaian disusun dan dikembangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Pasal
9
Penilaian
Kepribadian
1. Penilaian kepribadian
dilakukan oleh guru Bimbingan Konseling.
2. Pelaksanaan penilaian
kepribadian direncanakan dan dilaksanakan oleh Bimbingan Konseling.
3. Instrumen dan prosedur
penilaian disusun dan dikembangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Pasal
10
Ujian
Sekolah
1. Ujian sekolah dilakukan
untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik pada mata pelajaran tetentu.
2. Ujian sekolah meliputi
ujian tulis dan ujian praktik dan
penilaian sikap pada kelompok mata pelajaran tertentu.
3. Prosedur dan pelaksanaan ujian
sekolah tulis maupun praktik mengikuti ketentuan yang berlaku.
Pasal
11
Ujian
Nasional
1. Ujian nasional adalah penilaian
yang dilaksanakan oleh pemerintah pada beberapa mata pelajaran tertentu dalam
kelompok mata pelajaran pengetahuan dan teknologi.
2. Prosedur dan pelaksanaan
ujian nasional tulis maupun praktik mengikuti ketentuan yang berlaku.
BAB
IV
KETENTUAN
KENAIKAN DAN KELULUSAN
Pasal
12
Ketentuan Kenaikan Kelas
1. Kenaikan kelas
dilaksanakan pada setiap akhir tahun pelajaran. Kriteria kenaikan kelas di SMP
1 Kandangserang diatur dengan persyaratan seperti pada ayat lain pada pasal
ini.
2. Peserta didik dinyatakan
naik kelas, bila :
1) Memiliki kehadiran minimal 90%.
2) Menyelesaiakan seluruh program pembelajaran pada semester 1 dan 2
di kelas yang diikuti.
3) Memiliki nilai di bawah KKM tidak lebih dari 3 mata pelajaran
(berdasarkan rata-rata nilai semester gasal dan genap).
4) Memiliki nilai minimal baik untuk aspek kepribadian, kelakuan dan
kerajinan pada dua semester di kelas yang diikuti
3. Peserta didik dinyatakan
tidak naik kelas, bila :
1) Memiliki kehadiran di bawah 90%
2) Tidak menyelesaikan seluruh program pembelajaran pada semester 1
dan 2 di kelas yang diikuti
3) Memiliki nilai di bawah KKM (rata-rata smt 1 dan 2) lebih dari 3 (tiga) mata pelajaran
4) Aspek kepribadian, kelakuan dan kerajinan pada dua semester di
kelas yang diikuti tidak bernilai baik
Pasal
13
Ketentuan
Kelulusan
Kriteria kelulusan di SMP 1 Kandangserang
mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional
Pendidikan pasal 72 ayat (1). Peserta didik dinyatakan lulus apabila memenuhi kriteria berikut :
1. Menyelesaikan seluruh
program pembelajaran;
2. Memperoleh nilai minimal
baik (sesuai KKM ) pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok
mata pelajaran agama dan akhlak mulia,
kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajran
estetika, dan kelompok mata pelajaran
jasmani, olah raga, dan kesehatan
3. Lulus Ujian Sekolah sebagaimana diatur dalam POS Ujian Sekolah (POS
US).
4. Lulus Ujian Nasional sebagaimana
diatur dalam POS Ujian Nasional (POS UN).
BAB
V
HAK
SISWA MENGGUNAKAN FASILITAS
Pasal
14
Laboratorium
IPA
1. Setiap peserta didik
berhak melakukan praktikum di laboratorium sesuai jadwal pelajarannya.
2. Peserta didik melakukan
praktikum di laboratorium di bawah pengawasan guru mata pelajaran.
3. Dalam melakukan praktikum
peserta didik harus mengikuti tata tertib yang berlaku.
4. Setiap peserta menyusun
laporan setelah melakukan praktikum.
Pasal
15
Laboratorium
Komputer
1. Setiap peserta didik
berhak melakukan praktik komputer di laboratorium komputer pada saat jam pelajaran TIK.
2. Peserta didik melakukan
praktik di laboratorium di bawah pengawasan guru mata pelajaran.
3. Dalam melakukan praktikum
peserta didik harus mengikuti tata tertib yang berlaku.
Pasal
16
Laboratorium
Bahasa
1.
Setiap peserta didik berhak melakukan praktik di laboratorium bahasa pada saat jam
pelajaran bahasa.
2. Peserta didik melakukan
praktik di laboratorium di bawah pengawasan guru mata pelajaran.
3. Dalam melakukan praktikum
peserta didik harus mengikuti tata tertib yang berlaku.
Pasal
17
Ruang Multimedia
1. Setiap peserta didik
berhak melakukan pembelajaran di
ruang multimedia pada saat jam pelajaran yang menggunakan multimedia.
2. Peserta didik melakukan pembelajaran di ruang multimedia di bawah pengawasan guru mata pelajaran.
3. Dalam melakukan pembelajaran di ruang multimedia peserta didik harus mengikuti tata tertib yang berlaku.
Pasal
18
Perpustakaan
1. Setiap peserta didik
secara otomatis menjadi anggota perpustakaan SMP 1 Kandangserang.
2. Setiap peserta didik
berhak meminjam buku perpustakaan sesuai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Setiap peserta didik
berhak memanfaatkan buku perpustakaan sebagai sumber belajar.
4. Proses belajar mengajar
dapat dilaksanakan di perpustakaan dengan bimbingan guru mata pelajaran/piket.
BAB
VI
HAK
SISWA MENDAPAT LAYANAN KONSELING
Pasal
19
Konsultasi
dengan Guru Mata Pelajaran
1. Setiap peserta didik
berhak mendapat layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran.
2. Layanan konsultasi dengan
guru mata pelajaran dilakukan pada waktu yang ditentukan secara bersama antara
peserta didik dan guru.
3. Layanan konsultasi dengan
guru mata pelajaran hanya terkait dengan mata pelajaran dalam hal kesulitan
mengikuti, kesulitan melaksanakn tugas atau lainnya.
Pasal
20
Konsultasi
dengan Wali Kelas
1. Setiap peserta didik
berhak mendapat layanan konsultasi dengan wali kelas.
2. Layanan konsultasi dengan
wali kelas dilakukan pada waktu yang ditentukan secara bersama antara peserta
didik dan wali kelas.
3. Layanan konsultasi dengan
wali kelas terkait dengan berbagai masalah peserta didik di kelas siswa yang
bersangkutan.
Pasal
21
Konsultasi
dengan konselor
1. Setiap peserta didik
berhak mendapat layanan konsultasi dengan konselor/guru BK.
2. Layanan konsultasi dengan
konselor dapat dilakukan setiap saat
selama
konselor masih dapat melayani.
3. Layanan konsultasi dengan
konselor terkait dengan berbagai masalah peserta didik di kelas, di sekolah,
maupun pergaulan siswa yang bersangkutan.
4. Setiap peserta didik berhak mendapat layanan
pembinaan prestasi dan konselor.
BAB
VII
HAK
SISWA BERPRESTASI
Pasal
22
1. Setiap peserta didik yang
berprestasi di bidang akademik maupun non akademik berhak mendapat penghargaan.
2. Penghargaan peserta didik
beprestasi berdasarkan ketentuan yang berlaku.
BAB
VIII
PENUTUP
Pasal
23
Keputusan ini disampaikan
kepada pihak-pihak yang terkait untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan
sungguh-sungguh.
Pasal
24
Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan
ditentukan kemudian.
Pasal
25
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Kepala SMP 1 Kandangserang
Bambang Sulistiyono, S.Pd.
NIP 19610331 198012 1002
Tidak ada komentar:
Posting Komentar