Jumat, 08 Agustus 2014

Peraturan Akademik SMP 1 Kandangserang TP 2014/2015




PEMERINTAH KABUPATEN PEKALONGAN
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
SMP 1 KANDANGSERANG
Alamat : Jln.Raya Kandangserang Telp. 08122995710 Kode Pos 51163
                                               

Surat Keputusan Kepala SMP 1 Kandangserang
Kabupaten Pekalongan
Nomor : 800/ 450 /2014

Tentang
Peraturan Akademik SMP 1 Kandangserang

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa

Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) 1 Kandangserang, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan, Provinsi Jawa Tengah
Menimbang :
1.  Bahwa dalam mendukung kelancaran proses belajar mengajar yang kondusif diperlukan peraturan akdemik bagi peserta didik.
2.  Bahwa peraturan akademik merupakan peraturan yang mengatur persyaratan kehadiran, ketentuan ulangan, kenaikan kelas, kelulusan, dan hak-hak peserta didik SMP  1 Kandangserang.
3.  Bahwa peraturan akademik diberlakukan bagi semua peserta didik SMP  1 Kandangserang agar dapat dihayati dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Mengingat   :
1.  Undang-undang RI No. 20 Tahun. 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2.  Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
3.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
4.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Standar Penilaian Pendidik;
5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Standar Penilaian Pendidik Kurikulum 2013;
6.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
7.  Kurikulum SMP 1 Kandangserang.



MEMUTUSKAN

Menetapkan      : Peraturan Akademik SMP 1 Kandangserang
Pertama             : Peraturan Akademik SMP 1 Kandangserang adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.
Kedua               : Peraturan Akademik SMP 1 Kandangserang sebagaimana yang dimaksud dalam diktum pertama diberlakukannya bagi semua peserta didik SMP 1 Kandangserang.
Ketiga               : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan .


Ditetapkan di    : Kandangserang
Tanggal             : 1 Juli 2014
Kepala SMP 1 Kandangserang



 Bambang Sulistiyono, S.Pd.
NIP. 19610331 198012 1002


Lampiran Keputusan Kepala SMP 1 Kandangserang
Nomor : 800/ 450 /2014



PERATURAN AKADEMIK

SMP 1 Kandangserang Kabupaten Pekalongan

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

1.  Peraturan akademik merupakan peraturan yang mengatur persyaratan kehadiran, ketentuan ulangan, remedial, kenaikan kelas, kelulusan, dan hak-hak peserta didik SMP 1 Kandangserang.
2.  Peraturan akademik merupakan peraturan yang mengatur hak peserta didik SMP 1 Kandangserang menggunakan fasilitas sekolah untuk kegiatan belajar.
3.  Peraturan akademik merupakan peraturan yang mengatur layanan konsultasi kepada guru mata pelajaran, wali kelas, bimbingan konseling (BK).
4.  Peserta didik SMP 1 Kandangserang adalah anggota masyarakat yang sedang mengikuti proses pendidikan di SMP 1 Kandangserang.
5.  Ulangan harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu kompetensi dasar atau lebih.
6.  Ulangan tengah semester adalah kegiatan yang dilakukan pendidikan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8 – 10 minggu efektif kegiatan pembelajaran.
7.  Ulangan akhir semester adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester gasal.
8.  Ulangan kenaikan kelas adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik di akhir semester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester genap.



BAB II

KETENTUAN KEHADIRAN

Pasal 2

1.  Kehadiran peserta didik dalam mengikuti setiap pelajaran dan tugas dari guru minimal 90% dari total jumlah tatap muka dan tugas dari guru.
2.  Setiap peserta didik harus hadir pada seluruh kegiatan pelajaran di kelas atau di luar kelas maupun teori atau praktik.
3.  Ketidak hadiran karena sakit (surat orang tua atau surat dokter) tidak diperhitungkan dalam penentuan ketentuan point satu.


BAB III

KETENTUAN PENILAIAN

Pasal 3
Ulangan Harian

1.  Ulangan harian disusun oleh guru mata pelajaran pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran.
2.  Ulangan harian dilaksanakan oleh guru  mata pelajaran setelah menyelesaikan satu KD atau lebih.
3.  Ulangan harian berupa test berbentuk soal uraian dan atau test lisan atau menyesuaikan kompetensi yang akan diukur.
4.  Hasil ulangan harian diinformasikan kepada peserta didik sebelum diadakan ulangan harian berikutnya.
5.  Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti kegiatan remedial.
6.  Kegiatan remedial dilakukan paling banyak dua kali.


Pasal 4
Ulangan Tengah Semester

1.  Ulangan tengah semester disusun oleh guru mata pelajaran pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan  bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran.
2.  Ulangan tengah semester dilaksanakan oleh sekolah secara bersama-sama untuk seluruh mata pelajaran setelah 8 – 10 minggu efektif kegiatan pembelajaran.
3.  Cakupan ulangan tengah semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh kompetensi dasar (KD) pada periode tersebut.
4.  Ulangan tengah semester berupa tes tertulis berbentuk soal uraian.
5.  Hasil ulangan tengah semester diinformasikan kepada peserta didik selambat-lambatnya satu minggu setelah pelaksanaan.
6.  Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti kegiatan remedial.
7.  Peserta didik harus dan hanya mengikuti remedial pada indikator yang belum mencapai KKM.
8.  Kegitan remedial dilaksanakan sebelum pelaksanaan ulangan akhir semester dan dilakukan paling banyak dua kali.


Pasal 5
Ulangan Akhir Semester

1.  Ulangan akhir semester disusun oleh guru mata pelajaran pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran.
2.  Ulangan akhir semester dilaksanakan oleh sekolah secara bersama-sama untuk seluruh mata pelajaran di akhir semester.
3.  Cakupan ulangan akhir semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh kompetensi dasar (KD) pada semester tersebut.
4.  Hasil ulangan akhir semester diinformasikan kepada peserta didik selambat-lambatnya satu minggu setelah pelaksanaan.
5.  Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti kegiatan remedial.
6.  Peserta didik harus dan hanya mengikuti remedial pada indikator yang belum mencapai KKM.

Pasal 6
Ulangan Kenaikan Kelas

1.  Ulangan kenaikan kelas disusun oleh guru mata pelajaran pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan  bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran.
2.  Ulangan kenaikan kelas dilaksanakan oleh sekolah secara bersama-sama untuk seluruh mata pelajaran di akhir semester genap.
3.  Cakupan ulangan kenaikan kelas meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh kompetensi dasar (KD) pada semester tersebut.
4.  Hasil ulangan kenaikan kelas diinformasikan kepada peserta didik selambat-lambatnya satu minggu setelakah pelsanaan
5.  Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti kegiatan remedial.
6.  Peserta didik harus dan hanya mengikuti remedial pada indikator yang belum mencapai KKM.

Pasal 7

Penilaian Praktik

1.  Penilaian praktik hanya dilakukan pada mata pelajaran tertentu.
2.  Penilaian praktik hanya dilakukan pada indikator yang bersifat praktik.
3.  Pelaksanaan penilaian praktik disesuaikan dengan kegiatan belajar mengajar yang disusun dalam pembelajaran RPP.
4.  Instrumen dan prosedur penilaian disusun dan dikembangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Pasal 8

Penilaian Akhlak

1.  Penilaian akhlak harus dilakukan pada semua mata pelajaran.
2.  Penilaian akhlak dilakukan pada indikator yang bersifat akhlak.
3.  Pelaksanaan akhlak dilakukan dengan kegiatan belajar mengajar yang disusun dalam penjabaran RPP.
4.  Instrumen dan prosedur penilaian disusun dan dikembangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku. 

Pasal 9

Penilaian Kepribadian

1.  Penilaian kepribadian dilakukan oleh guru Bimbingan Konseling.
2.  Pelaksanaan penilaian kepribadian direncanakan dan dilaksanakan oleh Bimbingan Konseling.
3.  Instrumen dan prosedur penilaian disusun dan dikembangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Pasal 10

Ujian Sekolah

1.  Ujian sekolah dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik pada mata pelajaran tetentu.
2.  Ujian sekolah meliputi ujian tulis dan  ujian praktik dan penilaian sikap pada kelompok mata pelajaran tertentu.
3.  Prosedur dan pelaksanaan ujian sekolah tulis maupun praktik mengikuti ketentuan yang berlaku.

Pasal 11

Ujian Nasional

1.  Ujian nasional adalah penilaian yang dilaksanakan oleh pemerintah pada beberapa mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran pengetahuan dan teknologi.
2.  Prosedur dan pelaksanaan ujian nasional tulis maupun praktik mengikuti ketentuan yang berlaku.


BAB IV

KETENTUAN KENAIKAN DAN KELULUSAN

Pasal 12

Ketentuan Kenaikan Kelas

1.  Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun pelajaran. Kriteria kenaikan kelas di SMP 1 Kandangserang diatur dengan persyaratan seperti pada ayat lain pada pasal ini.
2.  Peserta didik dinyatakan naik kelas, bila :
1) Memiliki kehadiran minimal 90%.
2) Menyelesaiakan seluruh program pembelajaran pada semester 1 dan 2 di kelas yang diikuti.
3) Memiliki nilai di bawah KKM tidak lebih dari 3 mata pelajaran (berdasarkan rata-rata nilai semester gasal dan genap).
4) Memiliki nilai minimal baik untuk aspek kepribadian, kelakuan dan kerajinan pada dua semester di kelas yang diikuti
3.  Peserta didik dinyatakan tidak naik kelas, bila :
1) Memiliki kehadiran di bawah 90%
2) Tidak menyelesaikan seluruh program pembelajaran pada semester 1 dan 2 di kelas yang diikuti
3) Memiliki nilai di bawah KKM (rata-rata smt 1 dan 2) lebih dari 3 (tiga) mata pelajaran 
4) Aspek kepribadian, kelakuan dan kerajinan pada dua semester di kelas yang diikuti tidak bernilai baik



Pasal 13

Ketentuan Kelulusan

Kriteria kelulusan di SMP 1 Kandangserang mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 72 ayat (1). Peserta didik dinyatakan lulus apabila memenuhi kriteria berikut :

1.  Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
2.  Memperoleh nilai minimal baik (sesuai KKM ) pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata  pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajran estetika, dan kelompok mata  pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan
3.  Lulus Ujian Sekolah sebagaimana diatur dalam POS Ujian Sekolah (POS US).
4.  Lulus Ujian Nasional  sebagaimana diatur dalam POS Ujian Nasional (POS UN).


BAB V

HAK SISWA MENGGUNAKAN FASILITAS

Pasal 14

Laboratorium IPA

1.  Setiap peserta didik berhak melakukan praktikum di laboratorium sesuai jadwal pelajarannya.
2.  Peserta didik melakukan praktikum di laboratorium di bawah pengawasan guru mata pelajaran.
3.  Dalam melakukan praktikum peserta didik harus mengikuti tata tertib yang berlaku.
4.  Setiap peserta menyusun laporan setelah melakukan praktikum.
                                                                             
Pasal 15

Laboratorium Komputer

1.  Setiap peserta didik berhak melakukan praktik komputer di laboratorium komputer pada saat jam pelajaran TIK.
2.  Peserta didik melakukan praktik di laboratorium di bawah pengawasan guru mata pelajaran.
3.  Dalam melakukan praktikum peserta didik harus mengikuti tata tertib yang berlaku.
                                                                                   
Pasal 16

Laboratorium Bahasa

 1.  Setiap peserta didik berhak melakukan praktik di laboratorium bahasa pada saat jam pelajaran bahasa.
2.  Peserta didik melakukan praktik di laboratorium di bawah pengawasan guru mata pelajaran.
3.  Dalam melakukan praktikum peserta didik harus mengikuti tata tertib yang berlaku.
Pasal 17

Ruang Multimedia

1.  Setiap peserta didik berhak melakukan pembelajaran di ruang multimedia pada saat jam pelajaran yang menggunakan multimedia.
2.  Peserta didik melakukan pembelajaran di ruang multimedia di bawah pengawasan guru mata pelajaran.
3.  Dalam melakukan pembelajaran di ruang multimedia peserta didik harus mengikuti tata tertib yang berlaku.

Pasal 18

Perpustakaan

1.  Setiap peserta didik secara otomatis menjadi anggota perpustakaan SMP 1 Kandangserang.
2.  Setiap peserta didik berhak meminjam buku perpustakaan sesuai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3.  Setiap peserta didik berhak memanfaatkan buku perpustakaan sebagai sumber belajar.
4.  Proses belajar mengajar dapat dilaksanakan di perpustakaan dengan bimbingan guru mata pelajaran/piket.


BAB VI

HAK SISWA MENDAPAT LAYANAN KONSELING

Pasal 19
                                                                                                           
Konsultasi dengan Guru Mata Pelajaran

1.  Setiap peserta didik berhak mendapat layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran.
2.  Layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran dilakukan pada waktu yang ditentukan secara bersama antara peserta didik dan guru.
3.  Layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran hanya terkait dengan mata pelajaran dalam hal kesulitan mengikuti, kesulitan melaksanakn tugas atau lainnya.

Pasal 20

Konsultasi dengan Wali Kelas

1.  Setiap peserta didik berhak mendapat layanan konsultasi dengan wali kelas.
2.  Layanan konsultasi dengan wali kelas dilakukan pada waktu yang ditentukan secara bersama antara peserta didik dan wali kelas.
3.  Layanan konsultasi dengan wali kelas terkait dengan berbagai masalah peserta didik di kelas siswa yang bersangkutan.




Pasal 21

Konsultasi dengan konselor
  
1.  Setiap peserta didik berhak mendapat layanan konsultasi dengan konselor/guru BK.
2.  Layanan konsultasi dengan konselor dapat  dilakukan setiap saat selama konselor masih dapat melayani.
3.  Layanan konsultasi dengan konselor terkait dengan berbagai masalah peserta didik di kelas, di sekolah, maupun pergaulan siswa yang bersangkutan.
4.  Setiap peserta didik berhak mendapat layanan pembinaan prestasi dan konselor.


BAB VII

HAK SISWA BERPRESTASI

Pasal 22

1.  Setiap peserta didik yang berprestasi di bidang akademik maupun non akademik berhak mendapat penghargaan.
2.  Penghargaan peserta didik beprestasi berdasarkan ketentuan yang berlaku.


BAB VIII

PENUTUP

Pasal 23

Keputusan ini disampaikan kepada pihak-pihak yang terkait untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan sungguh-sungguh.

                                                                  
                                                                   Pasal 24

Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan ditentukan kemudian.

Pasal 25

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.




Kepala SMP 1 Kandangserang




Bambang Sulistiyono, S.Pd.
NIP 19610331 198012 1002

Tidak ada komentar:

Posting Komentar