Jumat, 08 Agustus 2014

Tata Tertib Pendidik dan Tenaga Kependidikan SMP 1 Kandangserang




Logo PklPEMERINTAH KABUPATEN PEKALONGAN
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
SMP 1 KANDANGSERANG
Alamat : Jalan Raya Kandangserang-Kabupaten Pekalongan 51631 Telp. 08122995710
Email : smp1kandangserang@gmail.com
           

Surat Keputusan Kepala SMP 1 Kandangserang
Kabupaten Pekalongan
Nomor : 800/ 458 /2014

Tentang
Tata Tertib Pendidik dan Tenaga Kependidikan SMP 1 Kandangserang

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa

Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) 1 Kandangserang, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan, Provinsi Jawa Tengah
Menimbang :
1. Bahwa dalam mendukung kelancaran proses belajar mengajar yang kondusif diperlukan tata tertib bagi pendidik dan tenaga kependidikan.
2. Bahwa tata tertib pendidik dan tenaga kependidikan merupakan peraturan yang mengatur persyaratan kehadiran, kewajiban dan hak-hak pendidik dan tenaga kependidikan SMP  1 Kandangserang.
3.  Bahwa tata tertib bagi pendidik dan tenaga kependidikan diberlakukan bagi semua pendidik dan tenaga kependidikan SMP  1 Kandangserang agar dapat dihayati dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Mengingat   :
1.  Undang-undang RI No. 20 Tahun. 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2.  Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
3.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
4.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Standar Penilaian Pendidik;
5.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
6.  Kurikulum SMP 1 Kandangserang.

MEMUTUSKAN

Menetapkan      : Tata Tertib Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan SMP 1 Kandangserang
Pertama             : Tertib Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan SMP 1 Kandangserang adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.
Kedua               : Tertib Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan SMP 1 Kandangserang sebagaimana yang dimaksud dalam diktum pertama diberlakukannya bagi semua pendidik dan tenaga kependidikan SMP 1 Kandangserang.
Ketiga               : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan .


Ditetapkan di          : Kandangserang
Tanggal                   : 1 Juli 2014
Kepala SMP 1 Kandangserang



 Bambang Sulistiyono, S.Pd.
NIP. 19610331 198012 1002



Lampiran SK Kepala SMP 1 Kandangserang
Nomor             : 800/ 458 /2014
Tanggal           : 1 Juli 2014
 
 
TATA TERTIB PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN


I.  KEWAJIBAN
  1. Hadir di sekolah selama 6 (enam) hari kerja, dengan jam kerja sebagai berikut.
a.    Senin s.d. Kamis  = Jam 07.00 – 13.45 WIB
b.    Jum’at                  = Jam 07.00 – 11.00 WIB
c.    Sabtu                    = Jam 07.00 – 13.30 WIB
  1. Mengisi daftar hadir 2 kali, yaitu pagi jam 07.00 dan siang pada akhir jam kerja.
  2. Setiap hari mengikuti apel dan menjadi komandan atau pembina apel sesuai jadwal.
  3. Mengikuti upacara bendera hari Senin, dan hari besar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  4. Mengikuti senam kesegaran jasmani sesuai jadwal.
  5. Datang jam 06.30 WIB dan menyambut kedatangan peserta didik dengan bersalaman sesuai jadwal.
  6. Berpakaian dinas sesuai ketentuan yang berlaku lengkap dengan atributnya.
a.    Senin                                                  = Seragam Keky
b.    Selasa                                                 = Lurik
c.    Rabu, Kamis, dan Jumat                    = Batik
d.   Sabtu                                                  = Batik PGRI
e.    Hari Besar Nasional dan tanggal 17 = Seragam KORPRI.
f.     Senam Kesegaran Jasmani                 = Kaos Olahraga
  1. Mengajukan izin tertulis apabila tidak masuk kerja, disertai alasan yang jelas dan dapat dipertanggung jawabkan.
  2. Menyerahkan Surat Keterangan Dokter apabila izin sakit lebih dari 2 (dua) hari.
  3. Apabila meninggalkan sekolah sebelum jam kerja usai wajib minta ijin Kepala Sekolah.
  4. Mendokumentasi Surat Keputusan dan rincian bidang tugas (tupoksi) sesuai bidang tugasnya.
  5. Melaksanakan tugas sesuai dengan tupoksinya masing-masing.
  6. Melaksanakan tugas lain (tugas tambahan) selain tugas pokok sesuai surat keputusan/tugas dari Kepala Sekolah.
  7. Meningkatkan profesionalisme sesuai dengan standar kompetensi masing-masing.
  8. Melaksanakan tugas dinas luar (MGMP, Pelatihan, dll) sesuai surat tugas dari Kepala Sekolah.
  9. Tidak merokok di kelas dan atau di lingkungan sekolah kecuali di tempat khusus (smooking area).
  10. (Guru) melaksanakan pembelajaran tepat waktu sesuai jadwal.
  11. (Guru) memberi tugas kepada peserta didik (melalui guru piket) apabila terdapat jam mengajar dan ijin/sakit/dinas luar.
  12. Berpartisipasi aktif terhadap pelaksanaan 7K dan 6S (Salam, Senyum , Sapa, Salim, Sopan dan Santun) serta menjadi tauladan pada program Implementasi Pendidikan Karakter.
  13. Bertindak tertib, disiplin, menjaga jiwa korsa, dan manjaga nama baik sekolah.    
II.  HUBUNGAN ANTAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
  1. Saling membantu dalam melaksanakan tata tertib sekolah serta melaksanakan tugas pokok pendidik dan tenaga kependidikan.
  2. Menepati janji dengan sejawat, konsisten pada kesepakatan yang dibuat demi peningkatan mutu sekolah.
  3. Berkonumikasi aktif sehingga dapat menyampaikan saran dan kritik dengan bahasa dan etika yang sopan dan santun.
  4. Mengingatkan teman yang melakukan kelalaian.
  5. Mengimbaskan pengetahuannya kepada teman sejawat terutama hasil MGMP dan pelatihan.
  6. Menerima kritik dan saran yang bersifat membangun.                
III. HUBUNGAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN DENGAN PESERTA DIDIK


1.      Membina hubungan dengan prinsip saling asah, asih, dan asuh.
2.      Memberi tauladan dalam disiplin, tata tertib, dan implementasi pendidikan karakter.
3.      Membantu peserta didik yang mengalami kesulitan belajar secara adil.
4.      Menjaga etika dan tidak melakukan tindak asusila terhadap peserta didik
5.      Memotivasi peserta didik dalam belajar dan berkreasi.

IV.  HAK–HAK PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

1.      Mendapatkan pelayanan dari sekolah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
2.      Mengajukan kenaikan pangkat ke jenjang yang lebih tinggi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
3.      Mengikuti penataran/pelatihan, seminar, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
4.      Mengajukan cuti (cuti hamil, cuti naik haji, cuti diluar tanggungan Negara) sesuai dengan peraturan yang berlaku.
5.      Meningkatkan pendidikan kejenjang yang lebih tinggi sesuai peraturan yang berlaku.
6.      Mengikuti seleksi guru teladan/guru berprestasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
7.      Mengikuti seleksi calon kepala sekolah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
8.      Mendapatkan penghargaan dari sekolah sesuai peraturan yang berlaku.   


V.   SANKSI

Pelanggaran terhadap tata tertib ini dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.



VI.  LAIN–LAIN
Hal-hal  lain bersifat penting yang belum termuat dalam tata tertib akan diatur tersendiri.



Menyetujui
.                                                               Kandangserang, 1 Juli 2014   
Komite Sekolah                                                         Kepala Sekolah,


   
Wawan Ruhantoyo, S.Pd                                       Bambang Sulistiyono, S.Pd.
(Ketua Komite)                                                         NIP.19610331 198012 1002