Jumat, 08 Agustus 2014

Kalender Pendidikan Kandangserang SMP 1 Tahun Pelajaran 2014/2015

Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2014/2015



          Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2014/2015 disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah,  dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses Untuk Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah serta Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 125/U/2002 tentang Kalender Pendidikan dan Jumlah Jam Belajar Efektif di Sekolah.

 Berdasarkan ketentuan tersebut di atas selanjutnya dijabarkan ke dalam Keputusan Kepala pendidik dan tenaga kependidikan di SMP 1 Kandangserang Kabupaten Pekalongan nomor 481/449/2014 dengan tujuan :
1.     Memberikan pedoman kepada para Kepala Satuan Pendidikan baik negeri maupun swasta dalam mengatur kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan selama tahun pelajaran 2014/2015;
2.     Mewujudkan keserasian langkah seluruh satuan pendidikan baik negeri maupun swasta se-Kabupaten Pekalongan dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan.

Oleh karena itu kami harapkan para pendidik dan tenaga kependidikan di SMP 1 Kandangserang Kabupaten Pekalongan melaksanakan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2014/2015 dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh tanggung jawab



PEMERINTAH KABUPATEN PEKALONGAN

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

SMP 1 KANDANGSERANG
Jl. Raya Kandangserang No. 84 Telp. 08122995710, Kandangserang 51163


KEPUTUSAN KEPALA SMP 1 KANDANGSERANG
KABUPATEN PEKALONGAN
NOMOR : 481/ 449 /2014

TENTANG
KALENDER PENDIDIKAN TAHUN PELAJARAN 2014/2015
KEPALA SMP 1 KANDANGSERANG
KABUPATEN PEKALONGAN


Menimbang     :  bahwa guna memberikan pedoman kepada Kepala Satuan Pendidikan baik negeri maupun swasta di Kabupaten Pekalongan dalam mengatur waktu untuk kegiatan pembelajaran selama tahun pelajaran 2014/2015 untuk mewujudkan keserasian langkah seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Pekalongan dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran, dipandang perlu menetapkan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2014/2015;
Mengingat         : 1.   Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
                           2.   Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Taun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
                           3.   Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410);
                           4.   Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
                           5.   Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 4741);
                           6.   Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan Nasional Tahun 2010-2014;
                           7.   Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
                           8.   Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
                           9.   Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
                           10.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 6 Tahun 2007 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah;
                           11.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah;
                           12.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan;
                           13.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
                           14.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 50 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Pemerintah Daerah;
                           15.  Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2008 tentang Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah;
                           16.  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah;
                           17.  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2013 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah;
                           18.  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;
                           19.  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan;
                           20.  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah;
                           21.  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsnawiyah;
                           22.  Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan;
                           23.  Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan No. 5 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah ( Lembaran daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2011 No. 5, Tambahan lembaran daerah Kabuaten Pekalongan No. 21);
                           24.  Peraturan Bupati Pekalongan tentang Penjabaran Tugas Pokokdan Fungsi Dinas Daerah (Berita Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2011 Nomor 46);      
                           25.  Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 125/U/2002 tentang Kalender Pendidikan dan Jumlah Jam Belajar Efektif di Sekolah;
                           26.  Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2013, Nomor 05.SKB/MENPAN-RB/08/2013, Nomor 335 Tahun 2013  tanggal 7 Oktober 2013 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2014;
                           27.  Keputusan Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar Dan Menengah Departemen Pendidikan Nasional Nomor 12/C/KEP/TU/2008 tentang Bentuk Dan Tata Cara Penyusunan Laporan Hasil Belajar Peserta Didik Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah (SD/MI/SDLB, SMP/MTs/ SMPLB, Dan SMA/MA/SMK/ SMALB);
                           28. Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Nomor 420/12941 tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Pada Jalur Pendidikan Formal Tahun Pelajaran 2014/2015;
                           29.  Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan Nomor 422.1/ 1688 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2014/2015.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan       : KEPUTUSAN  KEPALA  SMP 1 KANDANGSERANG KABUPATEN PEKALONGAN TENTANG KALENDER PENDIDIKAN TAHUN PELAJARAN 2014/2015.



BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan :
1.   Kalender Pendidikan yang selanjutnya disingkat kaldik adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun pelajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.
2.   Perencanaan Pengaturan Kelas adalah:
a.   Pengaturan kelas untuk keperluan administrasi satuan pendidikan;
b.   Penempatan denah satuan pendidikan pada papan pengumuman dan pengaturan ruang kelas untuk memudahkan peserta didik dapat mengetahui ruang belajar masing-masing.
3.   Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
4.   Hari pertama masuk satuan pendidikan adalah serangkaian kegiatan satuan pendidikan pada permulaan tahun pelajaran yang berlangsung selama 3 (tiga) sampai 6 (enam) hari kerja.
5.   Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
6.   Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.
7.   Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan yang dimaksud. Waktu libur dapat berbentuk  jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus.
8.   Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik.
9.   Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan, melakukan perbaikan pembelajaran dan menentukan keberhasilan belajar peserta didik.
10.  Ulangan harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih;
11.  Ulangan tengah semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8-9 minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut.
12.  Ulangan akhir semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester tersebut.
13.  Ulangan kenaikan kelas adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik di akhir semester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester genap pada satuan pendidikan yang menggunakan sistem paket. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester tersebut.
14.  Ujian    Tingkat    Kompetensi    yang    selanjutnya    disebut    UTK merupakan kegiatan   pengukuran   yang   dilakukan   oleh   satuan pendidikan   untuk mengetahui   pencapaian   tingkat   kompetensi. Cakupan   UTK   meliputi sejumlah   Kompetensi   Dasar   yang merepresentasikan     Kompetensi     Inti  pada  tingkat  kompetensi tersebut.
15.  Ujian    Mutu    Tingkat    Kompetensi    yang    selanjutnya    disebut UMTK merupakan   kegiatan   pengukuran   yang   dilakukan   oleh pemerintah untuk   mengetahui   pencapaian  tingkat   kompetensi. Cakupan    UMTK meliputi    sejumlah   Kompetensi    Dasar yang merepresentasikan Kompetensi Inti pada tingkat kompetensi tersebut.
16. Ujian adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi lulusan peserta didik sebagai pengakuan prestasi belajar dan/atau penyelesaian dari suatu satuan pendidikan.
17.  Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik secara nasional pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
18.  Ujian sekolah/madrasah yang selanjutnya disebut US/M adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh sekolah/madrasah untuk semua mata pelajaran kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.
19. Test Kemampuan Dasar yang selanjutnya disebut TKD adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kemampuan peserta didik yang meliputi penguasaan membaca, menulis dan berhitung pada kelas 3(tiga);
20.  Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) adalah tingkat pencapaian standar kompetensi (kompetensi inti) dan kompetensi dasar mata pelajaran
21.  Akhir tahun pelajaran adalah hari sebelum tahun pelajaran berikutnya.
22.  Semester adalah penggalan paruh waktu yang ada pada setiap tahun.
23.  Jeda tengah semester adalah penggalan paruh waktu yang ada pada setiap semester (semester gasal dan semester genap).
24.  Libur semester adalah waktu libur yang diadakan pada akhir setiap semester.
25.  Libur akhir tahun pelajaran adalah waktu libur yang diadakan pada akhir tahun pelajaran.
26.  Libur umum adalah libur yang diadakan untuk memperingati peristiwa nasional atau keagamaan, yang ditetapkan oleh Pemerintah.
27.  Libur khusus adalah libur yang diadakan sehubungan dengan peringatan keagamaan, hari peringatan lainnya, keadaan musim, karena sesuatu bencana alam atau ada keperluan lainnya di luar ketentuan libur umum.
28.  Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan tertentu.
29.  Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
30.  Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai  guru,  dosen,  konselor,  pamong  belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
31.  Satuan pendidikan adalah kelompok layanan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
32.  Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang  yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
33.  Pendidikan dasar adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang melandasi jenjang Pendidikan menengah, yang diselenggarakan pada satuan Pendidikan berbentuk Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah atau bentuk lain yang sederajat serta menjadi satu kesatuan kelanjutan pendidikan pada satuan pendidikan yang berbentuk Sekolah Menengah Pertama dan Madrasah Tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat.
34.  Sekolah Menengah Pertama, yang selanjutnya disingkat SMP, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI.
35.  Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
36.  Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
37.  Sekretariat Jenderal   adalah   Sekretariat   Jenderal Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan.
38.  Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan.
39.  Dinas Pendidikan Provinsi adalah Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah.
40.  Kepala Dinas Pendidikan Provinsi adalah Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah.
41. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi adalah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi  Jawa Tengah.
42.  Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi adalah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah.
43.  Dinas Pendidikan dan Kebudayaan adalah Dinas yang membidangi penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Pekalongan.
44.  Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan adalah Kepala Dinas yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Pekalongan.
45.  Kantor Kementerian Agama adalah Kantor Kementerian Agama di Kabupaten Pekalongan.
46.  Kepala Kantor Kementerian Agama adalah Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten di Pekalongan.





BAB II
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU DAN
PERSIAPAN PERMULAAN TAHUN PELAJARAN

Pasal 2

(1)   Pendaftaran penerimaan peserta didik baru pada SMP 1 Kandangserang dapat dilaksanakan mulai bulan juni sampai dengan Juli 2014.
(2)   Satuan Pendidikan yang melaksanakan PPDB tidak sesuai dengan ketentuan ayat (1) harus mendapatkan izin tertulis dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan;
(3)   Kegiatan penerimaan peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.
(4)   Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan  menyusun Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru dengan mengacu pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).
(5)   Perencanaan pengaturan kelas dan penyusunan jadwal pelajaran harus sudah selesai tanggal 14 Juli 2014 dan dilaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan/Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan.
(6)   Kepala Satuan Pendidikan berkewajiban menyusun program tahunan, dan harus sudah selesai pada tanggal 14 Juli 2014.


BAB III
PERMULAAN TAHUN PELAJARAN

Pasal 3

Permulaan tahun pelajaran 2014/2015 adalah hari Senin tanggal 14 Juli 2014.

Pasal 4

Hari-hari pertama masuk satuan pendidikan merupakan serangkaian kegiatan satuan pendidikan pada permulaan tahun pelajaran baru dimulai dengan masa orientasi peserta didik (MOPD), diisi dengan kegiatan antara lain :
1.   Peserta didik kelas VII (tujuh) SMP 1 Kandangserang diisi dengan kegiatan MOPD untuk pengenalan satuan pendidikan (program, struktur, tata tertib, dan lain-lain), penanaman konsep pengenalan diri peserta didik dan kegiatan keagamaan sesuai dengan tujuan Pendidikan nasional, cara belajar dan sistem pembelajaran, kegiatan kesiswaan, PBB, pembentukan pengurus kelas, pembagian kelompok belajar yang dipandu oleh panitia dan/atau wali kelas. Semua kegiatan orientasi peserta didik dilaksanakan dengan kegiatan pembiasaan dan pengembangan diri yang dilandasi nilai-nilai karakter.
2.   Pengurus OSIS dapat dilibatkan dalam kegiatan MOPD. Sedangkan peserta didik kelas VIII (delapan), kelas IX (sembilan), yang tidak masuk dalam pengurus OSIS diisi dengan kegiatan antara lain: menetapkan pengurus kelas, pembentukan kelompok belajar, menyusun tata tertib kelas, kegiatan keagamaan, dan dilanjutkan dengan kegiatan pembelajaran.
3.   Hari-hari pertama masuk satuan pendidikan tidak diperkenankan melakukan kegiatan yang mengarah pada kekerasan fisik dan mental yang dapat mengancam keselamatan peserta didik baik di dalam maupun di luar satuan pendidikan.
4.   Hari-hari pertama masuk satuan pendidikan berlangsung selama 3 (tiga) hari mulai hari Senin tanggal 14 Juli 2014 dan berakhir hari Rabu tanggal 16 Juli 2014 untuk kegiatan MOPD.

Pasal 5

Pada awal tahun pelajaran, kepala satuan Pendidikan berkewajiban membuat program yang mencakup :
1.     Rencana Kerja Satuan Pendidikan.
2.     Kalender Pendidikan.
3.     Perencanaan Pembelajaran.
4.     Pelaksanaan Proses Pembelajaran.
5.     Penilaian Hasil Pembelajaran.
6.     Pengawasan Proses Pembelajaran.
7.   Pedoman   Pelaksanaan   Penyelenggaraan Satuan Pendidikan, meliputi :
a.     Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.
b.     Struktur Organisasi Satuan Pendidikan.
c.     Pembagian Tugas Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
d.     Peraturan Akademik.
e.     Tata Tertib Satuan Pendidikan (Tata Tertib Pendidik, Tenaga Kependidikan dan Peserta Didik).
f.      Tata Tertib Pengaturan Penggunaan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pendidikan.

Pasal 6

Pengawasan proses pembelajaran meliputi pemantauan (kepala dan pengawas satuan pendidikan), supervisi (kepala dan pengawas satuan pendidikan), evaluasi (satuan pendidikan dan pemerintah), pelaporan (pendidik dan kepala satuan pendidikan) dan tindak lanjut.


BAB IV
WAKTU PEMBELAJARAN

Pasal 7

Dalam penyelenggaraan pendidikan, satuan Pendidikan menggunakan sistem semester.

Pasal 8

Jumlah hari pembelajaran efektif dalam 1 (satu) tahun pelajaran sekurang-kurangnya 204 (dua ratus empat) hari belajar dan sebanyak-banyaknya 228 (dua ratus dua puluh delapan) hari belajar yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran, sesuai dengan kurikulum yang berlaku.

Pasal 9

(1)   Waktu pembelajaran efektif adalah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.
(2)   Beban belajar kegiatan tatap muka keseluruhan untuk setiap satuan pendidikan adalah sebagai berikut :
a.   SMP 1 Kandangserang :
1)   Jumlah waktu pembelajaran per minggu untuk kelas VII (tujuh) sampai dengan kelas IX (sembilan) masing-masing minimum sebanyak 40 jam pembelajaran, dengan alokasi waktu 40 menit per jam pembelajaran tatap muka.
2)   Jumlah waktu pembelajaran per tahun untuk kelas VII (tujuh) sampai dengan kelas IX (sembilan) masing-masing minimum sebanyak 1.292 jam pembelajaran (51.680 menit). Sedangkan minggu efektif per tahun pelajaran sebanyak 34-38 dan jumlah jam per tahun (@ 60 menit) : 861 jam.
3)   Untuk bimbingan konseling diwajibkan memberikan pelayanan tatap muka masuk kelas minimum 1 (satu) jam pembelajaran.

b.   Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan sebagaimana tertera struktur kurikulum masing-masing jenjang pendidikan. Satuan pendidikan   dimungkinkan   menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan.


Pasal 10

Satuan pendidikan menyelenggarakan kegiatan pendidikan 6 (enam) hari pembelajaran dengan ketentuan jumlah jam pembelajaran per minggu sebagaimana dimaksud pada pasal 9.






BAB V
KEGIATAN PEMBELAJARAN

Pasal 11

(1) Kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan menggunakan kurikulum satuan pendidikan yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (SNP);
(2)  Khusus kurikulum mata pelajaran Pendidikan Agama Islam madrasah mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2008 tentang Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah.
(3) Waktu pembelajaran efektif bagi satuan pendidikan yang masuk pagi dimulai pukul 07.00 WIB atau sesuai dengan kondisi geografis satuan Pendidikan masing-masing dengan memberitahukan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan/Kepala Kantor Kementerian Agama.
(4) Satuan pendidikan yang gedungnya digunakan untuk kegiatan pembelajaran pagi dan sore, Kepala Satuan Pendidikan yang bersangkutan harus melapor kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan/Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan  untuk pengaturan waktu masuk satuan pendidikan.



BAB VI
KEGIATAN JEDA TENGAH SEMESTER

Pasal 12

(1)   Jeda Tengah Semester adalah penggalan paruh waktu yang ada pada semester gasal dam semester genap;
(2)   Pada Jeda Tengah Semester Gasal dan Semester Genap satuan pendidikan melukakan kegiatan olah raga dan seni, karya wisata, lomba kreativitas atau praktik pembelajaran yang bertujuan untuk mengembangkan bakat, kepribadian, prestasi dan kreativitas peserta didik dalam rangka mengembangkan pendidikan anak seutuhnya;
(3)   Satuan pendidikan melaksanakan kegiatan Jeda Tengah Semester setelah ulangan tengah semester, direncanakan selama 4 hari, yaitu:
a.     Jeda Tengah Semester Gasal untuk SMP 1 Kandangserang dimulai pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2014 dan berakhir pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2014;
b.     Jeda Tengah Semester Genap untuk SMP 1 Kandangserang dimulai pada hari Senin tanggal 16 Maret 2015 dan berakhir pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2015.



BAB VII
PENILAIAN HASIL BELAJAR

Pasal 13

Penilaian hasil belajar pada jenjang pendidikan dasar dan menengah menggunakan berbagai teknik penilaian sesuai dengan kompetensi dasar yang harus dikuasai.
(1) Jenis-jenis Ulangan
  1. Ulangan harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih.
  2. Ulangan Tengah Semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8-9 minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut.
  3. Ulangan Akhir Semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester gasal. Cakupan ulangan meliputi indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester tersebut.
  4. Ulangan Kenaikan Kelas adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik diakhir semester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester genap pada satuan pendidikan yang menggunakan sistem paket. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan KD pada semester tersebut.
e.     Test Kemampuan Dasar yang selanjutnya disebut TKD adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kemampuan peserta didik yang meliputi penguasaan membaca, menulis dan berhitung pada kelas 3(tiga);
  1. Nilai pada buku laporan pendidikan semester gasal/ semester genap dan akhlak serta kepribadian menjadi bahan pertimbangan untuk menentukan kenaikan kelas.
  2. Penilaian pada akhir satuan pendidikan untuk SMP 1 Kandangserang dilaksanakan Ujian Sekolah dan Ujian Nasional.

(2) Pembuatan Soal Ulangan
a.   Pembuatan soal ulangan dilakukan oleh masing-masing pendidik mata pelajaran pada satuan pendidikan.
b.   Satuan pendidikan yang belum mampu membuat soal secara valid dan reliabel dapat menggabung dengan satuan pendidikan yang lain melalui kegiatan MGMP Kabupaten.

Pasal 14

(1)   Ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester dan ulangan kenaikan kelas merupakan tugas dan tanggung jawab pendidik yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
(2)   Ulangan Akhir Semester dan persiapan penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar bagi SMP 1 Kandangserang dilaksanakan pada :
a.     Ulangan Akhir Semester/Ulangan Kenaikan Kelas
1).   Ulangan Akhir Semester (UAS)         :           tanggal 5-13 Desember 2014
2).   Ulangan Kenaikan Kelas (UKK)         :           tanggal 29 Mei - 8 Juni 2015
      b. Ulangan  Susulan  /Persiapan  penyerahan  Buku  Laporan Hasil
 Belajar/Laporan capaian kompetensi :
1)  Ulangan Akhir Semester (UAS)         : tanggal 15-19   Desember 2014
2)  Ulangan Kenaikan Kelas (UKK)         : tanggal 9-16  Juni  2015.


Pasal 15

(1)    Waktu pelaksanaan Ujian Sekolah/Madrasah tertulis ditentukan sebagai berikut :
1. Ujian Nasional, dan Ujian Sekolah/Madrasah dilaksanakan pada akhir tahun pelajaran oleh satuan pendidikan, yaitu sekitar bulan Maret sampai dengan Mei 2015;
2. Ujian  Praktik  Sekolah/Madrasah    dilaksanakan  seminggu  sebelum Ujian Tertulis Sekolah/Madrasah.

a.   Ujian SMP/MTs/SMPLB dilaksanakan tanggal 24 s.d. 29 Maret 2014;

(2) Ujian Sekolah/Madrasah praktik dilaksanakan satu minggu sebelum Ujian Sekolah/Madrasah tertulis.
(3)  jadwal pelaksanaan Ujian Sekolah/Madrasah tahun pelajaran 2014/2015 ditetapkan oleh Dinas pendidikan Kabupaten/Kota setempat.

Pasal 16

(1)    Jadwal waktu pelaksanaan Ujian Nasional tahun pelajaran 2015/2016 adalah sebagai berikut :
a. Ujian Nasional SMP/MTs/SMPLB tanggal  20-23 April  2015 (Utama) dan tanggal 27-30 April  2015 (Susulan);
b. Jadwal pelaksanaan Ujian Sekolah/Madrasah tahun pelajaran 2014/2015 disusun oleh   masing-masing   satuan pendidikan.



Pasal 17

Perkiraan Ujian Tingkat Kompetensi tingkat 1, tingkat 2, tingkat 4 dan tingkat 5, serta Tes Kompetensi Dasar (TKD) Sekolah Dasar dilaksanakan pada tanggal 25-26 Mei 2015.


Pasal 18

Penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar Peserta Didik SMP 1 Kandangserang dilaksanakan pada :
1.     Semester Gasal hari Sabtu tanggal 20 Desember 2014;
2.     Semester Genap hari Sabtu tanggal 17 Juni 2015.



Pasal 19

Penyerahan   Ijazah   bagi   satuan   pendidikan   yang menyelenggara-kan Ujian Nasional, dan Ujian Sekolah/Madrasah dilaksanakan selambat-lambatnya 2 (dua) minggu setelah pengumuman kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.


BAB VIII
HARI LIBUR SATUAN PENDIDIKAN

Pasal 20

(1)  Hari libur satuan pendidikan adalah hari yang ditetapkan untuk tidak diadakan proses pembelajaran di satuan pendidikan;
2)   Hari libur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini terdiri atas hari libur semester, hari libur bulan Ramadhan, hari libur khusus dan hari libur umum.

Pasal 21

Libur Semester berlangsung pada :
1.   Akhir semester gasal bagi   SMP 1 Kandangserang berlangsung selama 12 (dua belas) hari kerja mulai hari Senin tanggal 22 Desember 2014 dan berakhir hari Sabtu tanggal 3 Januari 2015;
2.   Akhir semester genap bagi   SMP 1 Kandangserang yang merupakan libur akhir tahun pelajaran berlangsung selama 15 (lima belas) hari kerja mulai hari Senin tanggal 22 Juni 2015 dan berakhir hari Rabu tanggal 8 Juli 2015.

Pasal 22

(1)  Perkiraan hari libur dalam rangka Idul Fitri 1435 H diatur sebagai berikut :
a. Hari libur pada bulan Ramadhan :
1)  Enam hari sebelum tanggal 1 Syawal 1435 H, yaitu tanggal
 21-26 Juli 2014 untuk seluruh satuan pendidikan.
2) Libur setelah Idul Fitri 1435 H berlangsung   selama empat hari sesudah tanggal 1 Syawal 1435 H untuk seluruh satuan pendidikan, yaitu tanggal 30 Juli – 2 Agustus 2014
 (2) Kepala satuan pendidikan dapat menetapkan hari-hari dalam bulan Ramadhan sebagai hari pembelajaran atau hari libur dengan persetujuan Komite Sekolah/Madrasah dan dilaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah/Kepala Dinas Pendidikan kota/kabupaten atau Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah/Kepala Kantor Kementerian Agama kota/kabupaten setempat sesuai dengan kewenangannya;
(3)  Satuan pendidikan yang melakukan libur bulan Ramadhan, supaya mengisi hari libur tersebut dengan berbagai kegiatan yang diarahkan pada peningkatan akhlak mulia, pemahaman, pendalaman dan amaliah agama, termasuk berbagai kegiatan ekstrakurikuler lainnya yang bernuansa moral.

Pasal 23

Libur Umum Tahun 2014 :
1.     Tanggal 28-29 Juli 2014                :  Hari Raya Idul Fitri 1435 H
                                               ( 1 Syawal 1435 H).
2.     Tanggal 17 Agustus 2014              :  Hari Kemerdekaan RI.
3.     Tanggal 5 Oktober 2014                :  Hari Raya Idul Adha 1435 H (10
                                                           Dzulhijah 1435 H).
4.     Tanggal 25 Oktober 2014              :  Tahun Baru Hijriyah
                                               ( 1 Muharam 1435 H).
5.     Tanggal 25 Desember 2014           :  Hari Raya Natal.
6.     Tanggal 26 Desember 2014           :  Cuti bersama

Pasal 24

Perkiraan Libur Umum Tahun 2015 :
1.   Tanggal 1 Januari 2015                  :  Tahun Baru Masehi 2015.
2.   Tanggal 3 Januari 2015                  : Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1435 H.
3.   Tanggal 19 Februari 2015              :  Tahun Baru Imlek 2565.
4.   Tanggal 21 Maret 2015                  :  Hari Raya Nyepi (Tahun Baru Saka 1936).
5.   Tanggal 3 April 2015                     :  Wafat Isa Al-Masih.
6.   Tanggal 1 Mei 2015                       : Hari Buruh Internasional
6.   Tanggal 14 Mei 2015                     :  Kenaikan Isa Al-Masih
7.   Tanggal 16 Mei 2015                     :  Peringatan Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1435 H.
8.   Tanggal 2 Juni 2015                      :  Hari Raya Waisak.

Pasal 25

(1) Libur bulan Ramadhan dan libur umum akan disesuaikan dengan Keputusan Pemerintah mengenai libur Ramadhan dan Hari-hari libur Tahun 2015.
(2)  Penyelenggara satuan pendidikan dapat mengganti hari minggu menjadi hari lain sebagai hari libur.

Pasal 26

Libur Umum meliputi hari besar keagamaan dan hari-hari besar Nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah.


BAB IX
AKHIR TAHUN PELAJARAN

Pasal 27

Libur khusus yang diadakan sehubungan dengan peringatan keagamaan, keadaan musim, bencana alam, atau libur lain di luar ketentuan libur umum, ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan/Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah atau Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan/Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan menurut kewenangan masing-masing.


BAB X
LAIN-LAIN

Pasal 28

Akhir tahun pelajaran 2014/2015 adalah hari Rabu tanggal 17 Juni 2015.


Pasal 29

Bagi satuan pendidikan yang melakukan libur bulan Ramadhan selain hari-hari sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (1), agar:
(1) Libur satuan pendidikan selama bulan Ramadhan diisi dan dimanfaatkan untuk melaksanakan berbagai kegiatan yang diarahkan pada peningkatan akhlak mulia, pemahaman, pendalaman dan amaliah agama, termasuk berbagai kegiatan ekstrakurikuler lainnya yang bernuansa pendidikan karakter. Satuan pendidikan diharapkan   dapat mendorong peningkatan peranserta keluarga dan masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, baik yang diselenggarakan di satuan pendidikan maupun di masyarakat.

Contoh kegiatan-kegiatan peserta didik selama libur satuan pendidikan pada bulan Ramadhan:
  1. Bagi peserta didik yang beragama Islam, antara lain sebagai berikut:
1)   Pesantren kilat, diisi dengan berbuka puasa bersama, tadarus, shalat berjamaah, shalat tarawih dengan berpedoman pada materi yang disampaikan dalam pelatihan guru pembimbing pesantren kilat;
2)   Diskusi/debat/mujahadah/musyawarah;
3)   Latihan dakwah/ceramah;
4)   Bakti sosial ke panti asuhan/yatim piatu dan pesantren;
5)   Baca tulis dan pendalaman Al-Qur’an;
6)   Pengumpulan dan pembagian zakat fitrah, shalat Idul Fitri;
7)   Kegiatan ekstrakurikuler lainnya yang bernuansa pendidikan karakter seperti diskusi tentang bahaya narkoba, judi, tawuran antar pelajar dan lain-lain;
8)   Belajar mandiri, bakti sosial dan Pendidikan lingkungan hidup.
b.   Bagi peserta didik yang beragama selain Islam, antara lain sebagai berikut:
      1)   Peringatan Hari Natal;
2)   Retreat;
3)   Simulasi tentang kisah-kisah yang terdapat di dalam Kitab Suci;
4)   Pendalaman kitab suci;
5)   Diskusi kelompok;
6)   Perenungan tentang Firman Tuhan;
7)   Berlatih lagu puji-pujian;
8)   Pasraman;
9)   Kegiatan ekstrakurikuler lainnya yang bernuansa pendidikan karakter seperti diskusi tentang bahaya penyalahgunaan narkoba, dampak negatif berjudi, pencegahan tawuran antar pelajar dan lain-lain;
10) Belajar mandiri, bakti sosial dan pendidikan lingkungan hidup.
(2) Satuan pendidikan yang berciri khas keagamaan selain agama Islam   agar memberikan kesempatan kepada peserta didik yang beragama Islam untuk memahami, mendalami dan mengamalkan ibadah di bulan Ramadhan.
(3) Kegiatan peserta didik selama bulan Ramadhan dilaporkan oleh Kepala Satuan Pendidikan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan.

Pasal 30

(1)    Keputusan ini berlaku untuk semua satuan pendidikan SMP 1 Kandangserang Kabupaten Pekalongan;
(2)    Kepala Satuan Pendidikan diwajibkan membuat program kegiatan satuan pendidikan sesuai dengan keputusan ini.


BAB XI
SANKSI

Pasal 31

Penyelenggaraan satuan pendidikan yang melakukan penyimpangan terhadap ketentuan yang diatur dalam keputusan ini dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB XII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 32

Dengan berlakunya keputusan ini, keputusan Kepala SMP 1 Kandangserang Kabupaten Pekalongan nomor 481/2132/2013 tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2013/2014 dan ketentuan lain yang bertentangan dengan keputusan ini dinyatakan tidak berlaku.



Pasal 33

(1) Hal-hal lain yang belum diatur dalam keputusan ini akan diatur lebih lanjut dalam ketentuan tersendiri;
(2)  Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan dibetulkan sebagaimana mestinya;
(3) Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.





                        Ditetapkan di        :           Kajen
                        pada tanggal         :           1 Juli 2014

Kepala SMP 1 Kandangserang
Kabupaten Pekalongan



Bambang Sulistiyono, S.Pd
NIP. 19610331 198012 1002


SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada Yth. :
1.   Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan;
2.   Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Pekalongan;





















KETERANGAN




Kepala SMP 1 Kandangserang
Kabupaten Pekalongan



Bambang Sulistiyono, S.Pd
NIP. 19610331 198012 1002

 
 




















LAMPIRAN II:
PERHITUNGAN HARI EFEKTIF BELAJAR, HARI-HARI PERTAMA MASUK SATUAN PENDIDIKAN, KEGIATAN TENGAH SEMESTER, MENGIKUTI UPACARA, PENYERAHAN BUKU LAPORAN HASIL BELAJAR (BLHB), LIBUR AKHIR SEMESTER, LIBUR UMUM DAN LIBUR BULAN RAMADHAN/HARI RAYA IDUL FITRI TAHUN PELAJARAN 2014/2015 UNTUK
SMP 1 KANDANGSERANG



Kepala SMP 1 Kandangsrang
 Kabupaten Pekalongan




Bambang Sulistiyono, S.Pd
NIP. 19610331 198012 1002

 

 

LAMPIRAN III :
URAIAN KALENDER PENDIDIKAN
TAHUN PELAJARAN 2014/2015


NO
TANGGAL,BULAN,  TAHUN

URAIAN KEGIATAN
1
Tanggal 14-19 Juli 2014
Hari-hari Pertama Masuk Satuan
Pendidikan.
2
Tanggal 21-26 Juli 2014
Libur sebelum tanggal 1 Syawal 1434 H
3
Tanggal 28-29 Juli 2014
Libur Hari Raya Idul Fitri 1434 H (1
Syawal 1434 Hijriyah)
4
Tanggal 30 Juli- 2 Agustus 2014
Libur sesudah tanggal 1 Syawal 1434 H
5
Tanggal 17 Agustus 2014
Mengikuti Upacara HUT kemerdekaan RI
6
Tanggal 1 Oktober 2014
Mengikuti Upacara Hari Kesaktian
Pancasila
7
Tanggal 13-16 Oktober 2014
Kegiatan Jeda Semester Gasal
9
Tanggal 5 Oktober 2014          
Libur Umum (Hari Raya Idul Adha/10
 Dzulhijah 1434 H).                                        
10
Tanggal 28 Oktober
2014
Mengikuti Upacara Peringatan Hari
Sumpah Pemuda
11
Tanggal 25 Oktober
2014
Libur Umum (Tahun Baru Hijriyah/1
Muharam 1435 H)
12
Tanggal 10 Nopember
2014
Mengikuti Upacara Peringatan Hari
Pahlawan
13
Tanggal 8-13 Desember
2014
Ulangan Akhir Semester Gasal
14
Tanggal 15-19
Desember 2014
Ulangan Susulan dan Persiapan Penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar Semester Gasal
16
Tanggal 20 Desember
2014
Penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar
(BLHP) Semester Gasal
17
Tanggal 25-26 Desember 2014
Libur Umum (Hari Raya Natal) dan cuti bersama
18
Tanggal 22 Desember
2014 -3 Januari 2015
Libur Akhir Semester Gasal
19
Tanggal 1 Januari 2015
Libur Umum (Tahun Baru Masehi 2015)
20
Tanggal 3 Januari 2015
Libur Umum  (Peringatan Maulid Nabi
Muhammad SAW 1435 Hijriyah)
21
Tanggal 19 Februari
2015
Libur Umum (Tahun Baru Imlek 2565).
22
Tanggal 23 Maret 2015
Ujian Teori Kejuruan SMK
23
Tanggal 21 Maret 2015
Libur Umum (Hari Raya Nyepi Tahun Baru
Saka 1937)
24
Tanggal 16-19 Maret
2015
Kegiatan Jeda Semester Genap
25
Tanggal 3 April  2015
Libur Umum (Wafat Isa Al-Masih)
26
Tanggal 13-15 April
2015
Ujian Nasional SMA/MA (Utama)
27
Tanggal 13-15 April
2015
Ujian Nasional SMALB dan SMK/MAK (Utama)
28
Sebelum tanggal 13
April 2015
Uji Kompetensi Keahlian SMK/ MAK (Praktik) selesai (paling lambat 1 bulan sebelum UN Utama)
29
Tanggal 20-22 April
2015
Ujian Nasional SMP/MTs, SMPLB (Utama)
30
Tanggal 20-22 April
  2015                                 
Ujian Nasional  SMA/MA  (Susulan)
31
Tanggal 20-23 April
2015
Ujian Nasional  SMALB dan SMK/MAK (Susulan)
32
Tanggal 27-29 April
2015
Ujian Nasional SMP/MTs, SMPLB (Susulan)
33
Tanggal 1 Mei 2015
Hari Libur Umum (Hari Buruh Internasional)
34
Tanggal 2 Mei 2015
Mengikuti Upacara Peringatan Hari
Pendidikan Nasional
34
Tanggal 11-13 Mei 2015
Ujian Sekolah/Nasional  SD/MI/SDLB (Utama)

35
Tanggal 14 Mei 2015
Libur Umum (Kenaikan Isa-Almasih)
36
Tanggal 21-23 Mei 2015
Ujian Sekolah/Nasional  SD/MI/SDLB (Susulan)
37
Tanggal 16 Mei  2015
Libur Umum  (Peringatan Isra’ Miraj
Nabi Muhammad SAW 1435 Hijriyah)
38
Tanggal 20 Mei 2015
Mengikuti   Upacara   Hari   Kebangkitan
Nasional

39

Tanggal 25-27 Mei
2015

Ujian Mutu Tingkat Kompetensi (UMTK)/ Tes Kompetensi Dasar (TKD) untuk Sekolah Dasar
40
Tanggal 2 Juni  2015
Libur Umum (Hari Raya Waisak Tahun 2559)
41
Tanggal 29 Mei - 8 Juni 2015
Ulangan Kenaikan Kelas
42
Tanggal 9-16  Juni
2015
Persiapan Penyerahan Buku Laporan Hasil
Belajar Semester Genap
43
Tanggal 17 Juni  2015
Penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar
Semester Genap
44
Tanggal 22 Juni-8 Juli
2015
Libur Akhir semester Genap/Libur  Akhir
Tahun Pelajaran 2014/2015
45
Tanggal 9 Juli  2015
Permulaan Tahun Pelajaran 2015/2016






Tidak ada komentar:

Posting Komentar