Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2014/2015
Kalender Pendidikan
Tahun Pelajaran 2014/2015 disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66
Tahun 2010 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan
Pendidikan Dasar Dan Menengah, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 67
Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Dasar/Madrasah
Ibtidaiyah,
dan Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses Untuk Satuan Pendidikan
Dasar Dan Menengah, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006
tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah serta Keputusan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 125/U/2002 tentang Kalender Pendidikan dan
Jumlah Jam Belajar Efektif di Sekolah.
Berdasarkan
ketentuan tersebut di atas selanjutnya dijabarkan ke dalam Keputusan Kepala pendidik
dan tenaga kependidikan di SMP 1 Kandangserang
Kabupaten Pekalongan nomor 481/449/2014 dengan tujuan
:
1. Memberikan
pedoman kepada para Kepala Satuan Pendidikan baik negeri maupun swasta dalam
mengatur kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan selama tahun pelajaran 2014/2015;
2. Mewujudkan
keserasian langkah seluruh satuan pendidikan baik negeri maupun swasta se-Kabupaten
Pekalongan dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan.
![]() ![]() |
PEMERINTAH KABUPATEN PEKALONGANDINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
SMP 1
KANDANGSERANG
Jl. Raya Kandangserang No. 84 Telp. 08122995710, Kandangserang 51163
|
KEPUTUSAN
KEPALA SMP 1 KANDANGSERANG
KABUPATEN
PEKALONGAN
NOMOR
: 481/ 449 /2014
TENTANG
KALENDER
PENDIDIKAN TAHUN PELAJARAN 2014/2015
KEPALA SMP 1 KANDANGSERANG
KABUPATEN
PEKALONGAN
Menimbang : bahwa guna memberikan pedoman kepada Kepala
Satuan Pendidikan baik negeri maupun swasta di Kabupaten Pekalongan dalam
mengatur waktu untuk kegiatan pembelajaran selama tahun pelajaran 2014/2015
untuk mewujudkan keserasian langkah seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Pekalongan
dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran, dipandang perlu menetapkan Kalender
Pendidikan Tahun Pelajaran 2014/2015;
Mengingat :
1. Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Taun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5410);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
4741);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2010
tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan Nasional Tahun 2010-2014;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010
tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan
Dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar
dan Menengah;
10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 6
Tahun 2007 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24
Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22
Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah;
11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19
Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Dasar
Dan Menengah;
12. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20
Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan;
13. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 41
Tahun 2007 tentang Standar Proses Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
14. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 50
Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Pemerintah Daerah;
15. Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2008
tentang Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi Pendidikan Agama Islam dan
Bahasa Arab di Madrasah;
16. Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2013
tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah;
17. Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2013
tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah;
18. Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2013
tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;
19. Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2013
tentang Standar Penilaian Pendidikan;
20. Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2013
tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah;
21. Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2013
tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Pertama/Madrasah
Tsnawiyah;
22. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4
Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan;
23. Peraturan
Daerah Kabupaten Pekalongan No. 5 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Daerah ( Lembaran daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2011 No. 5, Tambahan
lembaran daerah Kabuaten Pekalongan No. 21);
24. Peraturan
Bupati Pekalongan tentang Penjabaran Tugas Pokokdan Fungsi Dinas
Daerah (Berita Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2011 Nomor 46);
25. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
125/U/2002 tentang Kalender Pendidikan dan Jumlah Jam Belajar Efektif di
Sekolah;
26. Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri
Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2013, Nomor 05.SKB/MENPAN-RB/08/2013,
Nomor 335
Tahun 2013 tanggal
7 Oktober 2013 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2014;
27. Keputusan Direktur Jenderal Manajemen
Pendidikan Dasar Dan Menengah Departemen Pendidikan Nasional Nomor
12/C/KEP/TU/2008 tentang Bentuk Dan Tata Cara Penyusunan Laporan Hasil Belajar
Peserta Didik Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah (SD/MI/SDLB, SMP/MTs/ SMPLB,
Dan SMA/MA/SMK/ SMALB);
28.
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Nomor 420/12941
tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Pada Jalur Pendidikan Formal Tahun
Pelajaran 2014/2015;
29. Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Kabupaten Pekalongan Nomor 422.1/ 1688 tentang
Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2014/2015.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN
KEPALA SMP 1 KANDANGSERANG KABUPATEN PEKALONGAN TENTANG KALENDER
PENDIDIKAN TAHUN PELAJARAN 2014/2015.
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
Dalam keputusan ini
yang dimaksud dengan :
1. Kalender
Pendidikan yang selanjutnya disingkat kaldik adalah pengaturan waktu untuk
kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun pelajaran yang mencakup
permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif
dan hari libur.
2. Perencanaan
Pengaturan Kelas adalah:
a. Pengaturan
kelas untuk keperluan administrasi satuan pendidikan;
b. Penempatan
denah satuan pendidikan pada papan pengumuman dan pengaturan ruang kelas untuk
memudahkan peserta didik dapat mengetahui ruang belajar masing-masing.
3. Permulaan
tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun
pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
4. Hari pertama
masuk satuan pendidikan adalah serangkaian kegiatan satuan pendidikan pada
permulaan tahun pelajaran yang berlangsung selama 3 (tiga) sampai 6 (enam) hari kerja.
5. Minggu efektif
belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran
pada setiap satuan pendidikan.
6. Waktu
pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi
jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal,
ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.
7. Waktu libur
adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran
terjadwal pada satuan pendidikan yang dimaksud. Waktu libur dapat berbentuk jeda antar semester, libur akhir tahun
pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar
nasional, dan hari libur khusus.
8. Penilaian
adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian
hasil belajar peserta didik.
9. Ulangan
adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik
secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan,
melakukan perbaikan pembelajaran dan menentukan keberhasilan belajar peserta
didik.
10. Ulangan
harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian
kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu Kompetensi Dasar (KD) atau
lebih;
11. Ulangan
tengah semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik secara periodik
untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8-9
minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang
merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut.
12. Ulangan
akhir semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur
pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester. Cakupan ulangan meliputi
seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester tersebut.
13. Ulangan
kenaikan kelas adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik di akhir semester
genap untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester
genap pada satuan pendidikan yang menggunakan sistem paket. Cakupan ulangan
meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester
tersebut.
14. Ujian Tingkat Kompetensi yang selanjutnya disebut
UTK
merupakan kegiatan
pengukuran yang
dilakukan oleh satuan
pendidikan untuk mengetahui pencapaian tingkat kompetensi.
Cakupan UTK meliputi
sejumlah Kompetensi Dasar yang merepresentasikan Kompetensi
Inti
pada
tingkat kompetensi tersebut.
15. Ujian Mutu
Tingkat Kompetensi yang selanjutnya
disebut UMTK merupakan kegiatan pengukuran yang dilakukan oleh pemerintah untuk
mengetahui pencapaian tingkat kompetensi.
Cakupan UMTK meliputi sejumlah
Kompetensi Dasar yang merepresentasikan
Kompetensi Inti pada tingkat
kompetensi tersebut.
16. Ujian adalah kegiatan yang dilakukan untuk
mengukur pencapaian kompetensi lulusan peserta didik sebagai pengakuan prestasi
belajar dan/atau penyelesaian dari suatu satuan pendidikan.
17. Ujian
Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran dan penilaian
kompetensi peserta didik secara nasional pada jenjang pendidikan dasar dan
menengah.
18. Ujian
sekolah/madrasah yang selanjutnya disebut US/M adalah kegiatan pengukuran dan
penilaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh sekolah/madrasah untuk
semua mata pelajaran kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.
19. Test Kemampuan
Dasar yang selanjutnya disebut TKD adalah kegiatan pengukuran dan penilaian
kemampuan peserta didik yang meliputi penguasaan membaca, menulis dan berhitung
pada kelas 3(tiga);
20. Kriteria
Ketuntasan Minimal (KKM) adalah tingkat pencapaian standar kompetensi
(kompetensi inti) dan kompetensi dasar mata pelajaran
21. Akhir
tahun pelajaran adalah hari sebelum tahun pelajaran berikutnya.
22. Semester
adalah penggalan paruh waktu yang ada pada setiap tahun.
23. Jeda tengah semester adalah penggalan paruh waktu yang ada pada setiap
semester (semester gasal dan semester genap).
24. Libur
semester adalah waktu libur yang diadakan pada akhir setiap semester.
25. Libur
akhir tahun pelajaran adalah waktu libur yang diadakan pada akhir tahun
pelajaran.
26. Libur
umum adalah libur yang diadakan untuk memperingati peristiwa nasional atau
keagamaan, yang ditetapkan oleh Pemerintah.
27. Libur
khusus adalah libur yang diadakan sehubungan dengan peringatan keagamaan, hari
peringatan lainnya, keadaan musim, karena sesuatu bencana alam atau ada
keperluan lainnya di luar ketentuan libur umum.
28. Peserta
didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri
melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis
Pendidikan tertentu.
29. Tenaga
kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk
menunjang penyelenggaraan pendidikan.
30. Pendidik
adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru,
dosen, konselor, pamong
belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain
yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan
pendidikan.
31. Satuan
pendidikan adalah kelompok layanan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan
pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis
pendidikan.
32. Pendidikan
formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan
menengah, dan pendidikan tinggi.
33. Pendidikan
dasar adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang melandasi
jenjang Pendidikan menengah, yang diselenggarakan pada satuan Pendidikan
berbentuk Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah atau bentuk lain yang sederajat
serta menjadi satu kesatuan kelanjutan pendidikan pada satuan pendidikan yang
berbentuk Sekolah Menengah Pertama dan Madrasah Tsanawiyah, atau bentuk lain
yang sederajat.
34. Sekolah
Menengah Pertama, yang selanjutnya disingkat SMP, adalah salah satu bentuk
satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang
pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat
atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI.
35. Kurikulum
adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan
pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan
pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
36. Kementerian
adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan dan kebudayaan.
37. Sekretariat
Jenderal adalah Sekretariat
Jenderal Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan.
38. Sekretaris
Jenderal adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan.
39. Dinas
Pendidikan Provinsi adalah Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah.
40. Kepala
Dinas Pendidikan Provinsi adalah Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah.
41. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
adalah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah.
42. Kepala
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi adalah Kepala Kantor Wilayah
Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah.
43. Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan adalah Dinas yang
membidangi penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Pekalongan.
44. Kepala
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan adalah Kepala Dinas
yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten
Pekalongan.
45. Kantor
Kementerian Agama adalah Kantor Kementerian Agama di Kabupaten Pekalongan.
46. Kepala
Kantor Kementerian Agama adalah Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten
di Pekalongan.
BAB
II
PENERIMAAN
PESERTA DIDIK BARU DAN
PERSIAPAN
PERMULAAN TAHUN PELAJARAN
Pasal 2
(1) Pendaftaran
penerimaan peserta didik baru pada SMP 1 Kandangserang dapat dilaksanakan
mulai bulan juni sampai dengan Juli 2014.
(2) Satuan
Pendidikan yang melaksanakan PPDB tidak sesuai dengan ketentuan ayat (1) harus
mendapatkan izin tertulis dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten
Pekalongan;
(3) Kegiatan
penerimaan peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang
Penerimaan Peserta Didik Baru.
(4) Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan
menyusun Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru dengan
mengacu pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).
(5) Perencanaan
pengaturan kelas dan penyusunan jadwal pelajaran harus sudah selesai tanggal 14
Juli 2014 dan dilaporkan kepada Kepala Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan/Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan.
(6) Kepala
Satuan Pendidikan berkewajiban menyusun program tahunan, dan harus sudah
selesai pada tanggal 14 Juli 2014.
BAB III
PERMULAAN TAHUN PELAJARAN
Pasal 3
Permulaan
tahun pelajaran 2014/2015 adalah hari Senin tanggal 14
Juli 2014.
Pasal 4
Hari-hari
pertama masuk satuan pendidikan merupakan serangkaian kegiatan satuan
pendidikan pada permulaan tahun pelajaran baru dimulai dengan masa orientasi
peserta didik (MOPD), diisi dengan kegiatan antara lain :
1. Peserta didik
kelas VII (tujuh) SMP 1 Kandangserang diisi dengan kegiatan MOPD untuk
pengenalan satuan pendidikan (program, struktur, tata tertib, dan lain-lain),
penanaman konsep pengenalan diri peserta didik dan kegiatan keagamaan sesuai
dengan tujuan Pendidikan nasional, cara belajar dan sistem pembelajaran, kegiatan
kesiswaan, PBB, pembentukan pengurus kelas, pembagian kelompok belajar yang
dipandu oleh panitia dan/atau wali kelas. Semua kegiatan orientasi peserta
didik dilaksanakan dengan
kegiatan pembiasaan dan pengembangan diri yang dilandasi nilai-nilai karakter.
2. Pengurus
OSIS dapat dilibatkan dalam kegiatan MOPD. Sedangkan peserta didik kelas VIII
(delapan), kelas IX (sembilan), yang tidak masuk dalam pengurus OSIS diisi
dengan kegiatan antara lain: menetapkan pengurus kelas, pembentukan kelompok
belajar, menyusun tata tertib kelas, kegiatan keagamaan, dan dilanjutkan dengan
kegiatan pembelajaran.
3. Hari-hari
pertama masuk satuan pendidikan tidak diperkenankan melakukan kegiatan yang
mengarah pada kekerasan fisik dan mental yang dapat mengancam keselamatan
peserta didik baik di dalam maupun di luar satuan pendidikan.
4. Hari-hari
pertama masuk satuan pendidikan berlangsung selama 3 (tiga) hari mulai hari
Senin tanggal 14 Juli 2014 dan
berakhir hari Rabu tanggal 16 Juli 2014
untuk kegiatan MOPD.
Pasal 5
Pada awal tahun
pelajaran, kepala satuan Pendidikan berkewajiban membuat program yang mencakup
:
1. Rencana
Kerja Satuan Pendidikan.
2. Kalender
Pendidikan.
3. Perencanaan
Pembelajaran.
4. Pelaksanaan
Proses Pembelajaran.
5. Penilaian
Hasil Pembelajaran.
6. Pengawasan
Proses Pembelajaran.
7. Pedoman Pelaksanaan
Penyelenggaraan Satuan Pendidikan, meliputi :
a. Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan.
b. Struktur
Organisasi Satuan Pendidikan.
c. Pembagian
Tugas Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
d. Peraturan
Akademik.
e. Tata
Tertib Satuan Pendidikan (Tata Tertib Pendidik, Tenaga Kependidikan dan Peserta
Didik).
f. Tata
Tertib Pengaturan Penggunaan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pendidikan.
Pasal 6
Pengawasan
proses pembelajaran meliputi pemantauan (kepala dan pengawas satuan pendidikan),
supervisi (kepala dan pengawas satuan pendidikan), evaluasi (satuan pendidikan
dan pemerintah), pelaporan (pendidik dan kepala satuan pendidikan) dan tindak
lanjut.
BAB IV
WAKTU PEMBELAJARAN
Pasal 7
Dalam
penyelenggaraan pendidikan, satuan Pendidikan menggunakan sistem semester.
Pasal 8
Jumlah
hari pembelajaran efektif dalam 1 (satu) tahun pelajaran sekurang-kurangnya 204
(dua ratus empat) hari belajar dan sebanyak-banyaknya 228 (dua ratus dua puluh
delapan) hari belajar yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran, sesuai dengan
kurikulum yang berlaku.
Pasal 9
(1) Waktu
pembelajaran efektif adalah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam
pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah
jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.
(2) Beban
belajar kegiatan tatap muka keseluruhan untuk setiap satuan pendidikan adalah
sebagai berikut :
a. SMP 1
Kandangserang :
1) Jumlah waktu
pembelajaran per minggu untuk kelas VII (tujuh) sampai dengan kelas IX
(sembilan) masing-masing minimum sebanyak 40 jam pembelajaran, dengan alokasi
waktu 40 menit per jam pembelajaran tatap muka.
2) Jumlah waktu
pembelajaran per tahun untuk kelas VII (tujuh) sampai dengan kelas IX
(sembilan) masing-masing minimum sebanyak 1.292 jam pembelajaran (51.680 menit). Sedangkan minggu efektif per tahun
pelajaran sebanyak 34-38 dan jumlah jam per tahun (@ 60 menit) : 861
jam.
3) Untuk
bimbingan konseling diwajibkan memberikan pelayanan tatap muka masuk kelas
minimum 1 (satu) jam pembelajaran.
b. Jam
pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan sebagaimana tertera struktur kurikulum masing-masing jenjang pendidikan. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per
minggu secara keseluruhan.
Pasal 10
Satuan
pendidikan menyelenggarakan kegiatan pendidikan 6 (enam) hari pembelajaran
dengan ketentuan jumlah jam pembelajaran per minggu sebagaimana dimaksud pada
pasal 9.
BAB
V
KEGIATAN
PEMBELAJARAN
Pasal 11
(1) Kegiatan
pembelajaran di satuan pendidikan menggunakan kurikulum satuan pendidikan yang
mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (SNP);
(2) Khusus
kurikulum mata pelajaran Pendidikan Agama Islam madrasah mengacu pada Peraturan
Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2008 tentang Standar Kompetensi Lulusan dan Standar
Isi Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah.
(3) Waktu
pembelajaran efektif bagi satuan pendidikan yang masuk pagi dimulai pukul 07.00
WIB atau sesuai dengan kondisi geografis satuan Pendidikan masing-masing dengan
memberitahukan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan/Kepala Kantor
Kementerian Agama.
(4) Satuan
pendidikan yang gedungnya digunakan untuk kegiatan pembelajaran pagi dan sore,
Kepala Satuan Pendidikan yang bersangkutan harus melapor kepada Kepala Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan/Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan untuk pengaturan waktu masuk satuan
pendidikan.
BAB VI
KEGIATAN
JEDA TENGAH SEMESTER
Pasal 12
(1) Jeda Tengah
Semester adalah penggalan paruh waktu yang ada pada semester gasal dam semester
genap;
(2) Pada Jeda
Tengah Semester Gasal dan Semester Genap satuan pendidikan melukakan kegiatan
olah raga dan seni, karya wisata, lomba kreativitas atau praktik pembelajaran
yang bertujuan untuk mengembangkan bakat, kepribadian, prestasi dan kreativitas
peserta didik dalam rangka mengembangkan pendidikan anak seutuhnya;
(3) Satuan
pendidikan melaksanakan kegiatan Jeda Tengah Semester setelah ulangan tengah
semester, direncanakan selama 4 hari, yaitu:
a. Jeda
Tengah Semester Gasal untuk SMP 1 Kandangserang dimulai
pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2014 dan
berakhir pada hari Kamis tanggal 16
Oktober 2014;
b. Jeda
Tengah Semester Genap untuk SMP 1 Kandangserang dimulai
pada hari Senin tanggal 16 Maret 2015 dan berakhir pada hari Kamis tanggal 19
Maret 2015.
BAB VII
PENILAIAN
HASIL BELAJAR
Pasal 13
Penilaian hasil
belajar pada jenjang pendidikan dasar dan menengah menggunakan berbagai teknik
penilaian sesuai dengan kompetensi dasar yang harus dikuasai.
(1) Jenis-jenis Ulangan
- Ulangan harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih.
- Ulangan Tengah Semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8-9 minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut.
- Ulangan Akhir Semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester gasal. Cakupan ulangan meliputi indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester tersebut.
- Ulangan Kenaikan Kelas adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik diakhir semester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester genap pada satuan pendidikan yang menggunakan sistem paket. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan KD pada semester tersebut.
e.
Test
Kemampuan Dasar yang selanjutnya disebut TKD adalah kegiatan pengukuran dan
penilaian kemampuan peserta didik yang meliputi penguasaan membaca, menulis dan
berhitung pada kelas 3(tiga);
- Nilai pada buku laporan pendidikan semester gasal/ semester genap dan akhlak serta kepribadian menjadi bahan pertimbangan untuk menentukan kenaikan kelas.
- Penilaian pada akhir satuan pendidikan untuk SMP 1 Kandangserang dilaksanakan Ujian Sekolah dan Ujian Nasional.
(2) Pembuatan Soal
Ulangan
a. Pembuatan soal
ulangan dilakukan oleh masing-masing pendidik mata pelajaran pada satuan
pendidikan.
b. Satuan
pendidikan yang belum mampu membuat soal secara valid dan reliabel dapat
menggabung dengan satuan pendidikan yang lain melalui kegiatan MGMP Kabupaten.
Pasal 14
(1) Ulangan
harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester dan ulangan kenaikan
kelas merupakan tugas dan tanggung jawab pendidik yang diselenggarakan oleh
satuan pendidikan.
(2) Ulangan
Akhir Semester dan persiapan penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar bagi SMP 1 Kandangserang
dilaksanakan pada :
a. Ulangan Akhir
Semester/Ulangan Kenaikan Kelas
1). Ulangan
Akhir Semester (UAS) : tanggal 5-13 Desember 2014
2). Ulangan
Kenaikan Kelas (UKK) : tanggal 29 Mei - 8 Juni 2015
b. Ulangan Susulan /Persiapan
penyerahan Buku
Laporan Hasil
Belajar/Laporan
capaian kompetensi :
1) Ulangan Akhir
Semester (UAS) : tanggal 15-19 Desember 2014
2) Ulangan Kenaikan
Kelas (UKK) : tanggal 9-16 Juni
2015.
Pasal 15
(1)
Waktu pelaksanaan Ujian Sekolah/Madrasah tertulis
ditentukan sebagai berikut :
1. Ujian Nasional,
dan Ujian Sekolah/Madrasah dilaksanakan pada akhir tahun pelajaran oleh
satuan
pendidikan, yaitu sekitar
bulan Maret sampai dengan Mei 2015;
2. Ujian
Praktik Sekolah/Madrasah dilaksanakan
seminggu sebelum
Ujian Tertulis Sekolah/Madrasah.
a. Ujian
SMP/MTs/SMPLB dilaksanakan tanggal 24 s.d. 29 Maret 2014;
(2) Ujian Sekolah/Madrasah praktik dilaksanakan satu
minggu sebelum Ujian Sekolah/Madrasah tertulis.
(3) jadwal pelaksanaan Ujian Sekolah/Madrasah
tahun pelajaran 2014/2015 ditetapkan oleh Dinas pendidikan Kabupaten/Kota
setempat.
Pasal 16
(1)
Jadwal waktu pelaksanaan Ujian Nasional
tahun pelajaran 2015/2016 adalah sebagai berikut :
a. Ujian Nasional SMP/MTs/SMPLB tanggal 20-23 April 2015 (Utama) dan tanggal 27-30
April 2015 (Susulan);
b. Jadwal pelaksanaan Ujian Sekolah/Madrasah
tahun pelajaran 2014/2015 disusun oleh masing-masing satuan
pendidikan.
Pasal 17
Perkiraan Ujian Tingkat Kompetensi tingkat 1, tingkat 2, tingkat 4 dan
tingkat 5, serta
Tes
Kompetensi Dasar (TKD) Sekolah Dasar dilaksanakan pada tanggal 25-26 Mei 2015.
Pasal 18
Penyerahan Buku Laporan
Hasil Belajar Peserta Didik SMP 1 Kandangserang
dilaksanakan pada :
1. Semester
Gasal hari Sabtu tanggal 20 Desember 2014;
2. Semester
Genap hari Sabtu tanggal 17 Juni 2015.
Pasal 19
Penyerahan Ijazah
bagi satuan pendidikan
yang menyelenggara-kan Ujian Nasional, dan Ujian Sekolah/Madrasah
dilaksanakan selambat-lambatnya 2 (dua) minggu setelah pengumuman kelulusan
peserta didik dari satuan pendidikan.
BAB
VIII
HARI
LIBUR SATUAN PENDIDIKAN
Pasal 20
(1) Hari libur
satuan pendidikan adalah hari yang ditetapkan untuk tidak diadakan proses
pembelajaran di satuan pendidikan;
2) Hari libur
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini terdiri atas hari libur semester,
hari libur bulan Ramadhan, hari libur khusus dan hari libur umum.
Pasal 21
Libur Semester berlangsung pada :
1. Akhir semester
gasal bagi SMP 1 Kandangserang
berlangsung selama 12 (dua belas) hari kerja mulai hari Senin tanggal
22 Desember 2014 dan berakhir hari Sabtu tanggal 3 Januari 2015;
2. Akhir semester
genap bagi SMP 1 Kandangserang
yang merupakan libur akhir tahun pelajaran berlangsung selama 15
(lima belas) hari kerja mulai hari Senin tanggal 22 Juni 2015 dan berakhir hari
Rabu tanggal 8 Juli 2015.
Pasal 22
(1) Perkiraan hari
libur dalam rangka Idul Fitri 1435 H diatur sebagai berikut :
a. Hari libur pada bulan
Ramadhan :
1) Enam hari sebelum tanggal 1 Syawal 1435 H, yaitu tanggal
21-26
Juli
2014 untuk seluruh
satuan pendidikan.
2) Libur setelah Idul Fitri 1435 H berlangsung selama empat hari sesudah tanggal 1 Syawal 1435 H untuk
seluruh satuan
pendidikan, yaitu
tanggal 30
Juli
– 2 Agustus 2014
(2) Kepala satuan pendidikan dapat menetapkan
hari-hari dalam bulan Ramadhan sebagai hari pembelajaran atau hari libur dengan
persetujuan Komite Sekolah/Madrasah dan dilaporkan kepada Kepala Dinas
Pendidikan Provinsi Jawa Tengah/Kepala Dinas Pendidikan kota/kabupaten atau
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah/Kepala Kantor
Kementerian Agama kota/kabupaten setempat sesuai dengan kewenangannya;
(3) Satuan
pendidikan yang melakukan libur bulan Ramadhan, supaya mengisi hari libur
tersebut dengan berbagai kegiatan yang diarahkan pada peningkatan akhlak mulia,
pemahaman, pendalaman dan amaliah agama, termasuk berbagai kegiatan
ekstrakurikuler lainnya yang bernuansa moral.
Pasal 23
Libur Umum Tahun 2014 :
1. Tanggal
28-29 Juli 2014 : Hari
Raya Idul Fitri 1435 H
( 1 Syawal 1435 H).
2. Tanggal
17 Agustus 2014 : Hari
Kemerdekaan RI.
3. Tanggal 5
Oktober 2014 : Hari
Raya Idul Adha 1435 H (10
Dzulhijah
1435 H).
4. Tanggal 25 Oktober 2014 : Tahun
Baru Hijriyah
( 1
Muharam 1435 H).
5. Tanggal 25 Desember 2014 : Hari
Raya Natal.
6. Tanggal 26 Desember 2014 : Cuti
bersama
Pasal 24
Perkiraan Libur Umum Tahun 2015 :
1. Tanggal
1 Januari 2015 : Tahun Baru Masehi 2015.
2. Tanggal
3 Januari 2015 : Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1435 H.
3. Tanggal
19 Februari 2015 : Tahun Baru Imlek 2565.
4. Tanggal
21 Maret 2015 : Hari Raya Nyepi (Tahun Baru Saka 1936).
5. Tanggal
3 April 2015 : Wafat Isa Al-Masih.
6. Tanggal
1 Mei 2015 : Hari Buruh Internasional
6. Tanggal
14 Mei 2015 : Kenaikan Isa Al-Masih
7. Tanggal
16 Mei 2015 : Peringatan Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1435
H.
8. Tanggal
2 Juni 2015 : Hari Raya Waisak.
Pasal 25
(1) Libur bulan Ramadhan dan libur umum akan disesuaikan
dengan Keputusan Pemerintah mengenai libur Ramadhan dan Hari-hari libur Tahun
2015.
(2) Penyelenggara
satuan pendidikan dapat mengganti hari minggu menjadi hari lain sebagai hari
libur.
Pasal 26
Libur Umum meliputi
hari besar keagamaan dan hari-hari besar Nasional yang ditetapkan oleh
Pemerintah.
BAB
IX
AKHIR
TAHUN PELAJARAN
Pasal 27
Libur khusus yang
diadakan sehubungan dengan peringatan keagamaan, keadaan musim, bencana alam,
atau libur lain di luar ketentuan libur umum, ditetapkan oleh Kepala Dinas
Pendidikan/Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah atau
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan/Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten
Pekalongan menurut kewenangan masing-masing.
BAB X
LAIN-LAIN
Pasal 28
Akhir tahun pelajaran 2014/2015 adalah hari Rabu tanggal
17 Juni 2015.
Pasal 29
Bagi
satuan pendidikan yang melakukan libur bulan Ramadhan selain hari-hari
sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (1), agar:
(1) Libur satuan
pendidikan selama bulan Ramadhan diisi dan dimanfaatkan untuk melaksanakan
berbagai kegiatan yang diarahkan pada peningkatan akhlak mulia, pemahaman,
pendalaman dan amaliah agama, termasuk berbagai kegiatan ekstrakurikuler
lainnya yang bernuansa pendidikan karakter. Satuan pendidikan diharapkan dapat mendorong peningkatan peranserta
keluarga dan masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, baik yang
diselenggarakan di satuan pendidikan maupun di masyarakat.
Contoh
kegiatan-kegiatan peserta didik selama libur satuan pendidikan pada bulan
Ramadhan:
- Bagi peserta didik yang beragama Islam, antara lain sebagai berikut:
1) Pesantren
kilat, diisi dengan berbuka puasa bersama, tadarus, shalat berjamaah, shalat
tarawih dengan berpedoman pada materi yang disampaikan dalam pelatihan guru
pembimbing pesantren kilat;
2) Diskusi/debat/mujahadah/musyawarah;
3) Latihan
dakwah/ceramah;
4) Bakti sosial
ke panti asuhan/yatim piatu dan pesantren;
5) Baca tulis dan
pendalaman Al-Qur’an;
6) Pengumpulan
dan pembagian zakat fitrah, shalat Idul Fitri;
7) Kegiatan
ekstrakurikuler lainnya yang bernuansa pendidikan karakter seperti diskusi
tentang bahaya narkoba, judi, tawuran antar pelajar dan lain-lain;
8) Belajar
mandiri, bakti sosial dan Pendidikan lingkungan hidup.
b. Bagi peserta
didik yang beragama selain Islam, antara lain sebagai berikut:
1) Peringatan Hari Natal;
2) Retreat;
3) Simulasi
tentang kisah-kisah yang terdapat di dalam Kitab Suci;
4) Pendalaman
kitab suci;
5) Diskusi
kelompok;
6) Perenungan
tentang Firman Tuhan;
7) Berlatih lagu
puji-pujian;
8) Pasraman;
9) Kegiatan
ekstrakurikuler lainnya yang bernuansa pendidikan karakter seperti diskusi
tentang bahaya penyalahgunaan narkoba, dampak negatif berjudi, pencegahan tawuran
antar pelajar dan lain-lain;
10) Belajar
mandiri, bakti sosial dan pendidikan lingkungan hidup.
(2) Satuan pendidikan yang berciri khas keagamaan selain
agama Islam agar memberikan kesempatan
kepada peserta didik yang beragama Islam untuk memahami, mendalami dan
mengamalkan ibadah di bulan Ramadhan.
(3) Kegiatan
peserta didik selama bulan Ramadhan dilaporkan oleh Kepala Satuan Pendidikan
kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau Kepala Kantor Kementerian
Agama Kabupaten Pekalongan.
Pasal 30
(1) Keputusan
ini berlaku untuk semua satuan pendidikan SMP 1 Kandangserang Kabupaten
Pekalongan;
(2) Kepala
Satuan Pendidikan diwajibkan membuat program kegiatan satuan pendidikan sesuai
dengan keputusan ini.
BAB
XI
SANKSI
Pasal 31
Penyelenggaraan
satuan pendidikan yang melakukan penyimpangan terhadap ketentuan yang diatur
dalam keputusan ini dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
BAB
XII
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal 32
Dengan berlakunya
keputusan ini, keputusan Kepala SMP 1 Kandangserang Kabupaten
Pekalongan nomor 481/2132/2013 tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2013/2014
dan ketentuan lain yang bertentangan dengan keputusan ini dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 33
(1) Hal-hal lain
yang belum diatur dalam keputusan ini akan diatur lebih lanjut dalam ketentuan
tersendiri;
(2) Apabila di
kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan dibetulkan
sebagaimana mestinya;
(3) Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di : Kajen
pada
tanggal : 1 Juli 2014
Kepala SMP 1 Kandangserang
Kabupaten
Pekalongan
Bambang Sulistiyono, S.Pd
NIP. 19610331 198012 1002
SALINAN
Keputusan ini disampaikan kepada Yth. :
1. Kepala
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan;
2. Ketua Dewan
Pendidikan Kabupaten Pekalongan;


KETERANGAN

|
LAMPIRAN II:
PERHITUNGAN
HARI EFEKTIF BELAJAR, HARI-HARI PERTAMA MASUK SATUAN PENDIDIKAN, KEGIATAN
TENGAH SEMESTER, MENGIKUTI UPACARA, PENYERAHAN BUKU LAPORAN HASIL BELAJAR
(BLHB), LIBUR AKHIR SEMESTER, LIBUR UMUM DAN LIBUR BULAN RAMADHAN/HARI RAYA
IDUL FITRI TAHUN PELAJARAN 2014/2015 UNTUK
SMP 1 KANDANGSERANG

|
LAMPIRAN III
:
URAIAN KALENDER PENDIDIKAN
TAHUN PELAJARAN 2014/2015
NO
|
TANGGAL,BULAN,
TAHUN
|
URAIAN KEGIATAN
|
||
1
|
Tanggal 14-19 Juli
2014
|
Hari-hari
Pertama Masuk Satuan
Pendidikan.
|
||
2
|
Tanggal 21-26 Juli
2014
|
Libur sebelum tanggal 1
Syawal 1434
H
|
||
3
|
Tanggal 28-29 Juli
2014
|
Libur Hari
Raya Idul
Fitri 1434 H (1
Syawal 1434 Hijriyah)
|
||
4
|
Tanggal 30
Juli- 2 Agustus 2014
|
Libur sesudah tanggal
1 Syawal
1434 H
|
||
5
|
Tanggal 17 Agustus 2014
|
Mengikuti Upacara HUT kemerdekaan
RI
|
||
6
|
Tanggal 1 Oktober 2014
|
Mengikuti
Upacara Hari
Kesaktian
Pancasila
|
||
7
|
Tanggal 13-16 Oktober 2014
|
Kegiatan
Jeda Semester Gasal
|
||
9
|
Tanggal 5
Oktober 2014
|
Libur Umum
(Hari Raya Idul
Adha/10
Dzulhijah 1434 H).
|
||
10
|
Tanggal 28 Oktober
2014
|
Mengikuti Upacara Peringatan
Hari
Sumpah
Pemuda
|
||
11
|
Tanggal 25
Oktober
2014
|
Libur Umum (Tahun Baru Hijriyah/1
Muharam
1435 H)
|
||
12
|
Tanggal 10 Nopember
2014
|
Mengikuti Upacara Peringatan
Hari
Pahlawan
|
||
13
|
Tanggal 8-13 Desember
2014
|
Ulangan Akhir Semester Gasal
|
||
14
|
Tanggal 15-19
Desember
2014
|
Ulangan Susulan dan
Persiapan
Penyerahan Buku Laporan
Hasil Belajar Semester
Gasal
|
||
16
|
Tanggal 20 Desember
2014
|
Penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar
(BLHP)
Semester Gasal
|
||
17
|
Tanggal 25-26
Desember 2014
|
Libur Umum
(Hari Raya Natal) dan cuti
bersama
|
||
18
|
Tanggal 22 Desember
2014 -3 Januari
2015
|
Libur Akhir
Semester Gasal
|
||
19
|
Tanggal 1 Januari
2015
|
Libur Umum (Tahun Baru Masehi 2015)
|
||
20
|
Tanggal 3 Januari
2015
|
Libur Umum (Peringatan Maulid Nabi
Muhammad
SAW 1435 Hijriyah)
|
||
21
|
Tanggal 19 Februari
2015
|
Libur Umum (Tahun Baru Imlek 2565).
|
||
22
|
Tanggal 23 Maret 2015
|
Ujian Teori Kejuruan
SMK
|
||
23
|
Tanggal 21 Maret 2015
|
Libur Umum (Hari Raya Nyepi Tahun Baru
Saka 1937)
|
||
24
|
Tanggal 16-19
Maret
2015
|
Kegiatan
Jeda Semester Genap
|
||
25
|
Tanggal 3 April
2015
|
Libur Umum (Wafat Isa Al-Masih)
|
||
26
|
Tanggal 13-15
April
2015
|
Ujian Nasional
SMA/MA (Utama)
|
||
27
|
Tanggal 13-15
April
2015
|
Ujian Nasional SMALB dan
SMK/MAK (Utama)
|
||
28
|
Sebelum tanggal
13
April 2015
|
Uji
Kompetensi Keahlian SMK/ MAK (Praktik) selesai (paling lambat 1 bulan sebelum UN Utama)
|
||
29
|
Tanggal 20-22
April
2015
|
Ujian Nasional
SMP/MTs,
SMPLB (Utama)
|
||
30
|
Tanggal 20-22
April
2015
|
Ujian Nasional SMA/MA (Susulan)
|
||
31
|
Tanggal 20-23 April
2015
|
Ujian Nasional SMALB
dan SMK/MAK (Susulan)
|
||
32
|
Tanggal 27-29 April
2015
|
Ujian Nasional
SMP/MTs, SMPLB
(Susulan)
|
||
33
|
Tanggal 1 Mei 2015
|
Hari Libur Umum (Hari Buruh Internasional)
|
||
34
|
Tanggal 2 Mei 2015
|
Mengikuti Upacara Peringatan
Hari
Pendidikan
Nasional
|
||
34
|
Tanggal 11-13
Mei 2015
|
Ujian Sekolah/Nasional
SD/MI/SDLB (Utama)
|
||
35
|
Tanggal 14
Mei 2015
|
Libur Umum
(Kenaikan Isa-Almasih)
|
||
36
|
Tanggal 21-23 Mei 2015
|
Ujian Sekolah/Nasional SD/MI/SDLB (Susulan)
|
||
37
|
Tanggal 16
Mei 2015
|
Libur Umum (Peringatan Isra’ Mi’raj
Nabi Muhammad
SAW 1435 Hijriyah)
|
||
38
|
Tanggal 20
Mei 2015
|
Mengikuti
Upacara Hari
Kebangkitan
Nasional
|
||
39
|
Tanggal 25-27 Mei
2015
|
Ujian Mutu Tingkat Kompetensi (UMTK)/ Tes Kompetensi
Dasar (TKD)
untuk Sekolah Dasar
|
||
40
|
Tanggal 2
Juni 2015
|
Libur Umum
(Hari Raya Waisak
Tahun 2559)
|
||
41
|
Tanggal 29
Mei - 8 Juni 2015
|
Ulangan Kenaikan Kelas
|
||
42
|
Tanggal 9-16
Juni
2015
|
Persiapan Penyerahan Buku Laporan Hasil
Belajar
Semester Genap
|
||
43
|
Tanggal 17 Juni
2015
|
Penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar
Semester
Genap
|
||
44
|
Tanggal 22 Juni-8
Juli
2015
|
Libur Akhir
semester Genap/Libur
Akhir
Tahun
Pelajaran 2014/2015
|
||
45
|
Tanggal 9 Juli
2015
|
Permulaan
Tahun Pelajaran 2015/2016
|
||
Tidak ada komentar:
Posting Komentar