
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
SMP 1 KANDANGSERANG
Alamat : Jalan Raya Kandangserang-Kabupaten Pekalongan 51631 Telp. 08122995710
Email : smp1kandangserang@gmail.com

Surat
Keputusan Kepala SMP 1 Kandangserang
Kabupaten
Pekalongan
Nomor
: 800/ 458 /2014
Tentang
Tata Tertib Pendidik dan Tenaga Kependidikan SMP 1 Kandangserang
Dengan
Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) 1 Kandangserang, Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan
Kabupaten Pekalongan, Provinsi Jawa Tengah
Menimbang :
1. Bahwa dalam mendukung kelancaran proses
belajar mengajar yang kondusif diperlukan tata tertib bagi
pendidik dan tenaga
kependidikan.
2.
Bahwa tata tertib pendidik dan tenaga kependidikan merupakan peraturan yang mengatur
persyaratan kehadiran, kewajiban dan hak-hak pendidik
dan tenaga kependidikan SMP 1 Kandangserang.
3. Bahwa tata tertib bagi
pendidik dan tenaga
kependidikan
diberlakukan bagi semua pendidik dan tenaga
kependidikan SMP 1 Kandangserang agar
dapat dihayati dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Mengingat :
1. Undang-undang RI No. 20 Tahun. 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional;
2. Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan;
3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Satuan Pendidikan
Dasar dan Menengah;
4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
20 Tahun 2007 tentang Standar Standar Penilaian Pendidik;
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan
Dasar dan Menengah.
6. Kurikulum SMP 1 Kandangserang.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : Tata Tertib
Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan SMP 1 Kandangserang
Pertama
: Tertib
Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan SMP 1 Kandangserang adalah sebagaimana
tercantum dalam lampiran keputusan ini.
Kedua
: Tertib
Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan SMP 1 Kandangserang sebagaimana
yang dimaksud dalam diktum pertama diberlakukannya bagi semua pendidik
dan tenaga kependidikan SMP 1
Kandangserang.
Ketiga
: Keputusan ini mulai
berlaku pada tanggal ditetapkan .
Ditetapkan
di :
Kandangserang
Tanggal :
1 Juli 2014
Kepala
SMP 1 Kandangserang
Bambang Sulistiyono,
S.Pd.
NIP.
19610331 198012 1002
|
TATA TERTIB PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
I.
KEWAJIBAN
- Hadir di sekolah selama 6 (enam) hari kerja, dengan jam kerja sebagai berikut.
a. Senin s.d. Kamis = Jam 07.00 – 13.45 WIB
b. Jum’at =
Jam 07.00 – 11.00 WIB
c. Sabtu =
Jam 07.00 – 13.30 WIB
- Mengisi daftar hadir 2 kali, yaitu pagi jam 07.00 dan siang pada akhir jam kerja.
- Setiap hari mengikuti apel dan menjadi komandan atau pembina apel sesuai jadwal.
- Mengikuti upacara bendera hari Senin, dan hari besar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Mengikuti senam kesegaran jasmani sesuai jadwal.
- Datang jam 06.30 WIB dan menyambut kedatangan peserta didik dengan bersalaman sesuai jadwal.
- Berpakaian dinas sesuai ketentuan yang berlaku lengkap dengan atributnya.
a.
Senin =
Seragam Keky
b.
Selasa =
Lurik
c.
Rabu, Kamis, dan Jumat =
Batik
d.
Sabtu =
Batik PGRI
e.
Hari Besar Nasional dan tanggal 17 = Seragam KORPRI.
f.
Senam Kesegaran Jasmani = Kaos Olahraga
- Mengajukan izin tertulis apabila tidak masuk kerja, disertai alasan yang jelas dan dapat dipertanggung jawabkan.
- Menyerahkan Surat Keterangan Dokter apabila izin sakit lebih dari 2 (dua) hari.
- Apabila meninggalkan sekolah sebelum jam kerja usai wajib minta ijin Kepala Sekolah.
- Mendokumentasi Surat Keputusan dan rincian bidang tugas (tupoksi) sesuai bidang tugasnya.
- Melaksanakan tugas sesuai dengan tupoksinya masing-masing.
- Melaksanakan tugas lain (tugas tambahan) selain tugas pokok sesuai surat keputusan/tugas dari Kepala Sekolah.
- Meningkatkan profesionalisme sesuai dengan standar kompetensi masing-masing.
- Melaksanakan tugas dinas luar (MGMP, Pelatihan, dll) sesuai surat tugas dari Kepala Sekolah.
- Tidak merokok di kelas dan atau di lingkungan sekolah kecuali di tempat khusus (smooking area).
- (Guru) melaksanakan pembelajaran tepat waktu sesuai jadwal.
- (Guru) memberi tugas kepada peserta didik (melalui guru piket) apabila terdapat jam mengajar dan ijin/sakit/dinas luar.
- Berpartisipasi aktif terhadap pelaksanaan 7K dan 6S (Salam, Senyum , Sapa, Salim, Sopan dan Santun) serta menjadi tauladan pada program Implementasi Pendidikan Karakter.
- Bertindak tertib, disiplin, menjaga jiwa korsa, dan manjaga nama baik sekolah.
II.
HUBUNGAN ANTAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
- Saling membantu dalam melaksanakan tata tertib sekolah serta melaksanakan tugas pokok pendidik dan tenaga kependidikan.
- Menepati janji dengan sejawat, konsisten pada kesepakatan yang dibuat demi peningkatan mutu sekolah.
- Berkonumikasi aktif sehingga dapat menyampaikan saran dan kritik dengan bahasa dan etika yang sopan dan santun.
- Mengingatkan teman yang melakukan kelalaian.
- Mengimbaskan pengetahuannya kepada teman sejawat terutama hasil MGMP dan pelatihan.
- Menerima kritik dan saran yang bersifat membangun.
III. HUBUNGAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN DENGAN PESERTA DIDIK
1. Membina
hubungan dengan prinsip saling asah, asih, dan asuh.
2. Memberi tauladan dalam disiplin, tata tertib, dan
implementasi pendidikan karakter.
3. Membantu peserta didik yang mengalami kesulitan belajar secara adil.
4. Menjaga etika dan tidak melakukan
tindak asusila terhadap peserta didik
5. Memotivasi peserta didik dalam
belajar dan berkreasi.
IV.
HAK–HAK PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
1. Mendapatkan pelayanan dari sekolah
sesuai dengan peraturan yang berlaku.
2. Mengajukan kenaikan pangkat ke
jenjang yang lebih tinggi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
3. Mengikuti penataran/pelatihan,
seminar, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
4. Mengajukan cuti (cuti hamil, cuti
naik haji, cuti diluar tanggungan Negara) sesuai dengan peraturan yang berlaku.
5. Meningkatkan pendidikan kejenjang
yang lebih tinggi sesuai peraturan yang berlaku.
6. Mengikuti seleksi guru teladan/guru
berprestasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
7. Mengikuti seleksi calon kepala
sekolah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
8. Mendapatkan penghargaan dari sekolah sesuai
peraturan yang berlaku.
V. SANKSI
Pelanggaran terhadap tata tertib ini
dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
VI. LAIN–LAIN
Hal-hal lain bersifat penting yang belum termuat dalam tata tertib akan
diatur tersendiri.
Menyetujui. Kandangserang, 1 Juli 2014
Komite Sekolah Kepala Sekolah,
Wawan Ruhantoyo, S.Pd Bambang Sulistiyono, S.Pd.
(Ketua Komite) NIP.19610331 198012 1002